KBB Usulkan UMK 2023 Naik Lebih Dari Rp800 ribu, Kota Bandung Naik Rp250 Ribu

Bandungkita.id, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang naik sebesar Rp 877.392,39 atau 27 persen. Jika hal itu disetujui, maka UMK di KBB akan menjadi Rp 4.125.675,67 pada 2023 mendatang.

UMK di KBB pada 2022 ini yakni sebesar Rp 3.248.283,26. Rapat dewan pengupahan pun yang dilakukan beberapa hari lalu sempat deadlock, namun akhirnya terjadi kesekapatan untuk merekomendasikan besaran UMK untuk 2023 nanti.

“Kemudian disepakati rekomendasi UMK tahun 2023 naik jadi 27 persen,” kata Kepala Disnakertrans Bandung Barat Panji Hermawan.

Panji menuturkan, penghitungan rekomendasi kenaikan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan buruh. Akan tetapi, keputusan kenaikan UMK 2023 tersebut berada ditangan Pemprov Jabar.

“Tapi nanti kan keputusannya ada di provinsi,” sambungnya.

Sementara itu, Pemkot Bandung mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2023 naik sebesar 7,25 persen kepada Gubernur Jabar. Pemkot akui ada tiga usulan berbeda terkait kenaikan UMK di Bandung.

Jika UMK naik 7,25 persen, maka UMK Kota Bandung 2023 sebesar Rp 4.048.462. Tahun ini, UMK Kota Bandung Rp 3,7 juta lebih. Atau, lanjut dia, ada kenaikan UMK sebesar Rp 250 ribu.

“Ini belum final. Nanti dikirim ke Gubernur paling telat tanggal 7 Desember,” Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana.

Comment