Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Resmi Ditahan Kejati Jabar

KBB243697 Views

Duit Haram Ditransfer ke Rekening Pribadi dan Keluarganya

Bandungkita.id, KBB – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Kabar) setelah menjadi tersangka korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (15/7) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor Kejati Jabar, Arsan Latif ditahan sebagai tersangka korupsi dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Arsan Latif akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga :

"Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024," ujar dia dalam keterangan resminya.

Arsan Latif diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih.

Ia memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Yakni mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang tunai maupun transfer.

Duit haram hasil gratifikasi tersebut dikirim ke rekening pribadi Arsan Latif dan keluarganya. Tercatat Arsan dan keluarganya menerima beberapa kali transfer.

Dijelaskan Dwi, uang tersebut diberikan untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

“Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” jelas Dwi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M.Zezen/Bandungkita.id)

Comment