KPK Cegah Sekda Kota Bandung Bepergian Keluar Negeri, Ada Apa?

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mencegah Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung Ema Sumarna untuk tidak bepergian keluar negeri.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Ema dicegah bepergian lantaran untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Wali Kota Bandung.

“KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Ali, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga :

Indonesia Menuju Pemilihan Umum 2024: Siapa yang Berpotensi Menjadi Calon Presiden?

Berbenah, Seluruh Integrasi Sistem di Kota Bandung Wajib Menggunakan SPLP

Teknologi 5G Mengubah Cara Kerja Masyarakat Indonesia: Keuntungan dan Tantangan

Ali menjelaskan, selama enam bulan kedepan Ema dilarang untuk tidak bepergian keluar negeri lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus Wali Kota Bandung.

“Pengajuan status cegah sudah dilakukan sejak awal Mei 2023, sikap kooperatif pihak yang dicegah sangat diperlukan agar proes penyidikan dapat segera selesai”, ujar Ali.

Sebelumnya Yana Mulyana dijadikan tersangka oleh KPK terkait pengadaan dan penyedia jasa internet dalam proyek Bandung Smart City untuk tahun anggaran 2022 – 2023.

Bukan hanya Yana Mulyana, KPK menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Atas Perbuatannya Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.