BKAD Kab.Bandung Rekonsiliasi Harga Satuan 2024, Kaban : “Minimalisir Kesalahan Belanja”

BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) , Dr.H. Marlan Nirsyamsu, membuka sekaligus memimpin acara rekonsiliasi Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bandung, di Hotel Bandung Minggu, 29 Oktober 2023.

Dalam rekonsiliasi tersebut, H.Marlan menyebut kegiatan tersebut dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, dimana Standar Harga Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:

BKAD Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Penghapusan Aset Milik Daerah

Bangun Iklim Akuntable, BKAD Kab. Bandung Gelar Bimtek Sambut WTP ke 8

Dadang Naser Resmikan Mako Satpol PP dan BKAD Kabupaten Bandung

“Rekonsiliasi Standar Harga ini adalah upaya Pemkab Bandung untuk menyamakan persepsi dan tersampaikannya informasi terkait Standar Harga sebagai bagian dari penyusunan APBD TA 2024. Dimana standar harga ini meliputi standar satuan harga (SSH), standar biaya umum (SBU), analisa satuan biaya (ASB) dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK)” ungkapnya didepan seluruh peserta rekonsiliasi.

Video Pilihan:

https://bandungkita.id/wp-content/uploads/2023/12/REKONSILIASI-SSH-TAHUN-2024.mp4

Dalam acara ini juga ia mengatakan tentang pentingnya kerjasama dan komunikasi yang baik antar perangkat daerah Kab.Bandung, Kegiatan ini menurutnya bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan dalam pemilihan kode rekening belanja yang digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Penyusunan standar harga ini membutuhkan kerja sama dengan semua Perangkat Daerah dan diharapkan meminimalisasi terjadinya kesalahan dalam pemilihan kode rekening belanja yang digunakan pada APBD Tahun Anggaran 2024, Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini dapat terwujudnya pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel dan semakin Bedas.”. Ujarnya melengkapi sambutannya

Hadir dalam kegiatan ini Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Administrasi Pembangunan, Kabid Anggaran BKAD, unsur pada Bagian Perencanaan dari Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bandung. (*)