Pemda KBB Gelar Acara Netralitas ASN, “Pelayanan Jangan Terganggu”

Advertorial, KBB34935 Views

BandungKita.id, KBB – Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 adalah hal yang penting. Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024.

Kepala Kesbangpol KBB, Apung Hadiat dalam acara Soasialisasi Netralitas ASN yang digelar Kesbangpol KBB menyebut, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan.

Lebih jauh Kabankesbang KBB menyinggung soal ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Apung juga membacakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:

Tancap Gas, Kesbangpol KBB Jemput Bola Pemilih Pemula Lewat Program Ini!

Dana Hibah Pemilu Belum Jelas, KESBANGPOL KBB Dorong Soal Kesiapan Penyelenggaraan PILKADA 2024

“Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Ikut kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye” ucapnya.

Video Pilihan:

Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran Terakhir Aset Lahan Kebun Binatang

Acara yang digelar di HBS Cimareme Rabu 29 November 2024 dihadiri dari unsur unsur OPD, para Camat, Bawaslu dan KPU KBB.

Adapun pembicara yang dihadirkan, Irman dari kabid Kesbang Prov Jabar, Apung hadiat Kaban kesbang, Bawaslu KBB Cecep.(dhomz)