BKAD Kab. Bandung Lelang BMD, Kendaraan Bermotor dan Peralatan Kantor

BandungKita.Id, BANDUNG – Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dilakukan pengelolaan secara komprehensif, salah satu bentuk pengelolaan adalah melakukan lelang BMD.

Barang tersebut dilelang dengan banyak pertimbangan, karena akan rusak, harga turun dan juga tempat penampungan yang sudah membludak. Lelang BMD sendiri memang telah diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016, dalam rangka penyelenggaraan tugas pengelolaan BMD maka salah satu langkah yang dilakukan dengan melelang aset.

Sesuai dengan fungsi dan kewenangan seperti dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 tersebut, BKAD Kabupaten Bandung melakukan langkah langkah dalam pengelolaan Aset tersebut.

Baca Juga:

BKAD Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi Permendagri No 15 Th 2023 Soal Penyusunan APBD 2024

Melalui Bidang Pengelolaan BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung mengadakan Lelang Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor dan Peralatan Kantor Tahun 2023.

Lelang BMD dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Dalam lelang BMD Kabupaten Bandung di KPKNL Bandung terdapat 14 Lot Lelang Non Scrap dan 2 Lot Lelang Scrap. Hasil lelang menjadi Pendapatan Lain-Lain bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:

Adapun tata cara mengikuti lelang sebagai berikut :

1. Daftar dengan menggunakan email aktif di website lelang.go.id.

2. Setelah email akun terdaftar harap segera lengkapi KTP, NPWP dan rekening bank anda agar dapat diverifikasi sebelum tayang lelang di website tersebut.

3. Buka lot lelang yang diminati. 4. Klik ikut lelang 5. Setor uang jaminan ke Bank paling lambat H-1 pukul 22.00 WIB sebelum pelaksanaan lelang.***