Bos Miras Oplosan Maut Divonis 20 Tahun Penjara

Bandungkita.id, SOREANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukum 20 tahun penjara kepada bos miras oplosan maut, Sansudin Simbolon.

Sansudin adalah pemilik sekaligus penjual miras oplosan di Cicalengka, kabupaten Bandung, beberapa bulan lalu. Gara-gara menenggak miras oplosan hasil olahannya, puluhan orang tewas dan ratusan lainnya dirawat di rumah sakit.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Titi Maria Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (22/10/2018), Majelis Hakim menganggap Sansudin terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni dengan menjual, mengedarkan minuman keras oplosan yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya dirawat di Rumah Sakit pertengahan 2018 lalu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bernama Sansudin Simbolon selama 20 tahun penjara,” tutur Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.

BACA JUGA :

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 204 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Mejelis Hakim memandang jika terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.

Namun, seluruh unsur dalam dakwaan pasal 204 ayat 2 KUHPindana telah terpenuhi sehingga hakim memutuskan hukuman tersebut.

Atas putusan tersebut, Sansudin mengatakan pihaknya akan berpikir untuk melakukan banding.

“Saya tidak tahu hukum. Pikir-pikir dulu (mau menerima atau melakukan banding),” ujarnya. (LOH/BandungKita.id)