BandungKita.id, BANDUNG – Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, hari ini Senin (5/11), hadir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Sebagai informasi, Mobil SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan roda empat (SIM A).
Pendaftaran layanan SIM Keliling Online dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan tersebut di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info dan jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.(ZEN/BandungKita.id)
Comment