Lihat Apa yang Terjadi di Bandung! Bedanya Maling Lapar dan Arogansi Pengusaha

BANDUNG, BANDUNGKITA.ID – Krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini tidak lagi terjadi di ruang diskusi akademis, melainkan mengejawantah secara gamblang di jalanan dan sudut-sudut kota. Fenomena penebangan 10 pohon peneduh demi kepentingan bisnis lapangan padel dan kafe di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) oleh pengusaha yang disikapi tegas Pemkot Bandung hingga ancaman pidana berat, serta maraknya aksi main hakim sendiri (vigilantism) oleh masyarakat terhadap pelaku begal maupun copet, merupakan dua muara dari satu muasal: pudarnya keandalan negara dalam menegakkan aturan dan menghadirkan rasa aman.

Dua Sisi Komersialisasi Ruang dan Vigilantism Jalanan

  • Komersialisasi Ruang vs. Etika Ekologis: Penebangan pohon berumur puluhan tahun demi aksesibilitas usaha komersial memperlihatkan bagaimana ruang publik rentan dikorbankan demi kapital. Langkah Pemkot Bandung menaikkan status pelanggaran menjadi dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar harus dikawal agar tidak berhenti pada gertakan politik belaka.
  • Kehakiman Jalanan (Street Justice): Maraknya aksi warga yang memburu dan menghakimi terduga pelaku kriminal jalanan bukan sekadar bentuk kejengkolan sosial, melainkan sinyal bahaya ambruknya daya tangkap (deterrence effect) hukum formal.

Perspektif Kriminologi: Kriminalisasi dan Anomie Sosial

Dalam analisis kriminologi, fenomena masyarakat yang “menghalalkan” aksi di jalanan menunjukkan terjadinya situasi anomie kondisi ketika norma hukum formal kehilangan wibawa dan fungsinya di mata publik.

“Perilaku menyimpang atau reaksi keras di masyarakat tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dipicu oleh kondisi objektif dan kegagalan sistem dalam merespons ketidakadilan.” — Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Islam Bandung)

Ketika penegakan hukum dianggap tebang pilih garang terhadap kejahatan kecil namun tumpul pada komersialisasi ilegal ruang publik masyarakat mengambil alih fungsi penindakan (self-redress). Dalam konteks kriminalisasi, tindakan warga yang berlebihan di jalanan memang berisiko menjadi tindak pidana baru, namun akar masalahnya tetap terletak pada state absence (ketidakhadiran kepastian hukum negara).

Kepemimpinan Substantif, Bukan Sekadar Populis

Untuk menghentikan spiral ketidakpercayaan ini, Bandung dan Jawa Barat membutuhkan kepemimpinan yang tidak terjebak dalam gimik pencitraan atau sekadar reaktif saat isu viral di media sosial.

  1. Gakkum Lingkungan Tanpa Kompromi: Pembuktian sanksi pidana dan denda berat terhadap perusak lingkungan harus dieksekusi secara transparan sampai tuntas untuk menepis stigma “hukum bisa dibeli pengusaha”.
  2. Restorasi Keamanan Publik: Kepolisian dan otoritas terkait harus mengembalikan fungsi patoli dan gakkum yang presisi agar warga tidak lagi merasa harus “menjaga diri sendiri” dengan kekerasan.
  3. Keputusan Negara yang Memiliki Legitimasi Moral: Setiap regulasi, moratorium, maupun tata ruang harus ditegakkan secara adil, tidak menguntungkan segelintir pemilik modal dengan mengorbankan hak ekologis masyarakat luas.

Tayangan VIRAL! Wali Kota Bandung Farhan Ngamuk, Gegara Lapangan Padel Tebang 10 Pohon relevan untuk melihat bagaimana dinamika ketegangan antara kepentingan komersial pengusaha dan tindakan tegas otoritas daerah yang memicu reaksi publik. (Dhomz/Joe/BandungKita.id)

Comment