LIPSUS: DUGAAN REKAYASA ANJAB DAN ABK BAPPERIDA
SOREANG, Bandungkita.id — Penataan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung diduga tak sepenuhnya berlandaskan asas meritokrasi dan kebutuhan teknokrasi murni. Sumber internal mengungkap adanya percepatan penyusunan serta penyesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bandung.
Penyusunan Anjab dan ABK tersebut disinyalir dipolakan demi memuluskan soft landing bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Cakra Ami. Pengondisian formasi ini disiapkan agar Sekda dapat bertransisi ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama sebelum memasuki batas purnatugas di jenjang struktural.
Pengamat Kebijakan Publik, Bilal Alfariz, menilai langkah ini bukan sekadar urusan perpindahan pos jabatan biasa. Menempati posisi Perencana Ahli Utama memperpanjang Batas Usia Pensiun (BUP) birokrat senior tersebut hingga usia 65 tahun. Lebih dari itu, skema ini berpotensi mempertahankan akses pengontrolan terhadap arah teknokrasi perencanaan daerah—termasuk kendali atas pos-pos operasional strategis dan konsorsium perencana yang terafiliasi.
“Ini bukan lagi soal penataan karier ASN yang profesional, tapi sudah mengarah pada kalkulasi politik birokrasi. Ada upaya memanfaatkan celah fungsional utama untuk memperpanjang masa aktif sekaligus menjaga cengkeraman pengaruh pada dokumen perencanaan daerah,” ujar Bilal Alfariz saat dihubungi Bandungkita.id.
Menganalisis Celah Regulasi dan Formalitas Anjab
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2020 jo. Juknis Jabatan Fungsional Perencana Bappenas, pengangkatan ke jenjang Perencana Ahli Utama membutuhkan justifikasi beban kerja makro yang sangat spesifik dan ketat. Peta jabatan daerah harus membuktikan adanya kebutuhan nyata atas analisis strategi pembiayaan dan perencanaan makro-regional, bukan sekadar penampung pejabat pascastruktural.
Bilal Alfariz menyoroti indikasi pengondisian dokumen Anjab/ABK di Bapperida yang memuat slot Perencana Ahli Utama tersebut. Menurutnya, kuat dugaan dokumen disusun secara mendadak dengan penyesuaian bobot kerja yang dipaksakan.
Elemen Penilaian Ketentuan Regulasi (Bappenas / MenPAN-RB) Indikasi Pengondisian di Bapperida Kajian Kebijakan Makro Fokus pada RPJPD/RPJMD dan dampak nasional/regional. Penyesuaian dokumen untuk memenuhi angka kredit formalitas. Peta Jabatan Organisasi Ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil riwayat beban kerja. Pengusulan slot baru mendekati transisi masa purnatugas. Uji Kompetensi & Rekomendasi Wajib lulus evaluasi portofolio ketat di instansi pembina. Dorongan percepatan verifikasi internal sebelum pergantian pimpinan.
Cengkeraman Konsorsium dan Potensi Konflik Kepentingan
Peran Fungsional Perencana Ahli Utama tidak sebatas menghasilkan policy paper. Posisi ini berada pada koordinat vital yang menentukan alokasi anggaran perencanaan serta persetujuan dokumen teknis pembangunan daerah.
Bilal Alfariz menegaskan bahwa pengondisian formasi ini berkorelasi erat dengan pengamanan eksistensi konsorsium perencana yang selama ini diduga mengendalikan paket-paket kajian strategis di lingkungan Dinas PUTR dan Bapperida Kabupaten Bandung.
“Jika pejabat senior bertransisi ke posisi fungsional utama ini, jaringan konsorsium perencana tetap memiliki pintu belakang untuk mengamankan proyek perancangan daerah dan Anggaran Operasional (BOP) Fungsional. Ini bentuk nyata benturan kepentingan (conflict of interest) yang merusak tata kelola pemerintahan,” tegas Bilal.
Menunggu Ketegasan BKN dan Bappenas
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Bandungkita.id masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Bapperida Kabupaten Bandung serta Sekretaris Daerah Cakra Ami terkait legalitas dan latar belakang pengusulan revisi Anjab/ABK tersebut.
Secara aturan, usulan inpassing atau pengangkatan JPT Pratama/Madya ke Jabatan Fungsional Ahli Utama wajib mengantongi rekomendasi teknis Bappenas RI dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“KemenPAN-RB, BKN, dan Bappenas harus kritis melihat fenomena ini. Jangan sampai instansi pembina di pusat hanya menjadi stempel legalitas bagi praktek maladministrasi birokrasi di daerah,” pungkas Bilal Alfariz. (Tim Lipsus/Bandungkita.id)





Comment