Beredar Video Bupati KBB Aa Umbara Diduga Kampanyekan Salah Satu Calon, Bawaslu : Kami Punya Dua Alat Bukti

Headline, KBB, Terbaru632 Views

BandungKita.id, KBB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memeriksa Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna karena diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu. Aa Umbara diduga mengampanyekan salah satu calon kepada masyarakat di sela-sela kegiatannya sebagai Bupati KBB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, orang nomor satu di KBB itu dilaporkan ke Bawaslu karena beredar video yang diduga kuat terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam sebuah agenda pemerintahan ketika berkunjung ke Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB, beberapa waktu lalu.

Video Aa Umbara yang diduga mengampanyekan salah satu calon itu beredar luas di masyarakat. Hal tersebut diakui oleh Bawaslu KBB.

“Kami punya dasar dua alat bukti berupa video dan foto sehingga meminta yang bersangkutan (Bupati Aa Umbara) untuk menjelaskannya. Tapi untuk saat ini dua alat bukti itu belum bisa kami tampilkan ke publik,” ungkap Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah di Kantor Bawaslu KBB, Selasa (11/12/2018).

Ai mengakui, Bupati Aa Umbara dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun belum pada kesimpulan apakah Aa Umbara terbukti bersalah atau tidak karena prosesnya masih panjang karena saat ini baru tahap pembahasan satu dan klarifikasi.

Selanjutnya, kata Ai, hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembahasan kedua dengan melibatkan Sentra Gakumdu secara keseluruhan yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Baru selanjutnya bisa memutuskan memenuhi unsur yang diduga atau tidak.

Foto dan video soal kegiatan Bupati di Cisarua pada acara hibah tanah, sambung dia, ada ucapan dari Bupati Aa Umbara yang harus diklarifikasi langsung. Nantinya akan dikaji dulu apakah memenuhi unsur formal dan materil atas dugaan tersebut atau tidak.

Bukti itu akan jadi bahan pembahasan di internal terkait dengan proses selanjutnya. Yakni pada pembahasan kedua setelah ada kajian dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Ada 20 pertanyaan yang diajukan mulai dari pertanyaan pembuka, inti, dan penutup. Juga ada pertanyaan pengembangan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian,” sebut Ai.

BACA JUGA :

Terkait pelanggaran pasal yang dilakukan adalah UU No 7 tahun 2017, pasal 282 dan 574. Isinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Serta setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

“Ya nanti akan diputuskan prosesnya berlanjut atau tidak. Secepatnya bakal digelar pembahasan keduanya,” jelas Ai.

Terpisah, usai diperiksa Bawaslu, Aa Umbara bersedia menjawab pertanyaan wartawan yang menunggunya sejak sore.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu. Meskipun sebagai Bupati saya tetap harus taat hukum untuk memberikan penjelasan terkait laporan yang masuk ke Bawaslu,” kata Aa Umbara kepada wartawan di Kantor Bawaslu KBB, di Kompleks Permata, Ngamprah, Selasa (11/12/2018) petang.

Aa yang datang ditemani sejumlah staf Humas Pemkab KBB, diperiksa Bawaslu selama kurang lebih 1,5 jam. Aa Umbara keluar dari ruangan dengan kondisi wajah yang tampak lelah.

BACA JUGA :

Kepada wartawan, Aa Umbara mengatakan jika dirinya dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan ke Bawaslu berupa rekaman video.

Menurut dia, sebenarnya dirinya sudah lupa dengan agenda yang berlangsung di Desa Pasirlangu tersebut. Hanya sepengetahuannya saat itu ada penyerahan tanah hibah masyarakat kepada Pemda KBB. Kebetulan disiapkan panggung hiburan dan orang yang hadir banyak, jadi dirinya merasa sepeti masih kampanye.

“Mungkin saat itu saya spontanitas terucap kalimat yang berbau pemilu. Tapi tidak ada unsur kesengajaan mempromosikan atau memihak kepada salah satu calon. Jadi itu spontan saja,” ucapnya.

“Tidak ada niatan apa-apa atau memihak kepada salah satu calon. Yang jelas ini jadi pelajaran bagi saya untuk lebih hati-hati ke depannya karena tidak mau juga kalau harus dimintai keterangan seperti ini,” kata Aa Umbara. (ZEN/BandungKita.id)