Terkait Video Viral, Bawaslu Akan Periksa Bupati Bandung Barat pada 2 Januari 2019

KBB, Terbaru529 Views

BandungKita.id, NGAMPRAH – Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (2/1/2019) mendatang. Pemanggilan itu terkait pemeriksaan video viral Aa Umbara yang diduga melakukan tindak pidana pemilu menggiring guru honorer untuk memilih anak dan adiknya dalam Pileg 2019.

Sebelumnya, Bawaslu KBB juga telah menerima laporan resmi atas video tersebut oleh Muhamad Rauf (49), Rabu (26/12/2018) lalu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan laporan tersebut telah memasuki tahapan register dan akan masuk ke tahap pertama, yakni Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Tadi malam sudah diregister laporannya, sore ini rencana pembahasan ke-1 sentra gakkumdu. Pemanggilan akan dilakukan mulai tanggal 2 Januari nanti. Sementara ini baru sampai tahap pertama ” ujar Ai kepada BandungKita.id, Jumat, (28/12/2018).

Baca juga: Aa Umbara – Hengky: Isu Hubungan Retak, Pejabat Korup dan Dugaan Kampanye Terselubung

Ditemui di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sutisna terancam dijerat UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena diduga berkampanye menggunakan fasilitas negara.

“Kegiatan kampanye itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal itu jelas-jelas ada larangannya di Undang-undang 7 tahun 2017,” ungkap Zaki saat ditemui di acara penutupan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, Sabtu, (29/12/2018).

Namun demikian, kata Zaki, Bawaslu belum bisa memastikan hukuman apa yang akan diberikan kepada mantan Ketua DPRD KBB itu. Pasalnya, Bawaslu, akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa hal itu benar seperti yang tergambar dalam video.

Baca juga: Video Viral Bupati Bandung Barat Bisa Jadi Bukti Kuat Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Diminta Segera Ambil Tindakan

Berdasarkan video yang tersebar, Zaki mengatakan, ada tiga hal yang musti didalami yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, kedua kemungkinan siapa saja pihak yang terlibat, yang ketiga bagaiamana dengan status Umbara sebagai kepala daerah.

“Nah hal-hal itu kan nanti dikaji bersama. Kita (Bawaslu Jabar), sendiri menanti itu dari Bawaslu KBB,” tutur dia.***(BGS/BandungKita)