Merasa Lingkungannya Dicemari, Warga Cimenyan Geruduk Gedung Sate : Ini Tuntutan Mereka

Tuntut Pemrov Jabar Cabut Izin PT Bandung Pakar

BandungKita.id, BANDUNG – Massa yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Cimenyan menggelar unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/12/2018).

Massa menuntut Pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) agar menindak tegas dan menutup aktivitas PT Bandung Pakar, di Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Warga menilai aktivitas PT Bandung Pakar menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar yakni berupa limbah cair yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir lantaran limbah dialirkan ke sungai Ciosa lalu mengalir ke sungai Cidurian dan bermuara di Citarum.

Parahnya, kata warga, dampak negatif PT Bandung Pakar tak hanya melanda Kelurahan Cibenying tapi juga Kelurahan Mekarsaluyu. Kedunya berada di kecamatan Cimenyan.

Salah satu wilayah terdampak paling parah adalah RT 03 RW 23 Kelurahan Cibenying. Lantaran posisinya yang sangat bedekatan dengan PT Bandung Pakar.

“Kami pokoknya ingin PT Bandung Pakar ditutup total. Mereka udah tiga tahun terakhir mengeluarkan limbah tersebut dan kami sangat dirugikan,” ungkap Ketua RT 03 Anih kepada BandungKita.idf di sela sela aksi.

Tak hanya itu, kata Anih, apabila limbah yang dikeluarkan PT Bandung Pakar tersebut menyebabkan kulit warga menjadi gatal-gatal.

Namun kondisi tersebut, kata Anih, seolah dibiarkan oleh Pemkab Bandung. Buktinya, setelah warga mengadukan hal tersebut pada November lalu melalui Dinas Lingkungan Hidup, pihak dinas hanya merespon dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Ini sangat mengherankan. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah ngecek kondisi air dan menyatakan bahwa air tersebut sudah tercemar gara-gara mata airnya dirusak oleh PT Bandung pakar. Tapi tidak ada tindakan apa-apa (dari Pemkab Bandung),” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan rilis aksi masa menyampaikan 5 tuntutan kepada Pemprov Jabar yakni :

1. Memeriksa dan mencabut izin PT Bandung pakar

2. Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan PNS yang menerbitkan izin PT Bandung Pakar

3. Tutup dan atau segel saluran pembuangan limbah Hotel Intercontinental

4. Non aktifkan para PNS Dinas Lingkungan Hidup tingkat 1 provinsi Jawa Barat dan PNS Dinas Lingkungan Hidup tingkat 2 Kabupaten Bandung

5. Bayar kerugian masyarakat yang sudah terkena dampak pembangunan PT Bandung pakar yakni pencemaran air limbah kehilangan mata air dan juga harta benda

Selain menuntut persoalan limbah, massa juga menuntut dibebaskannya salah satu petani Cimenyan, Dahlan Singarimbun, yang dituduh berteriak dan mengancam/melempar batu ke supir beko milik PT Bandung Pakar.

Dahlan dilaporan pada tanggal 25 Mei 2018 oleh Supir beko dan ditahan 26 Juli 2018.

“Dahlan tidak bersalah, bebaskan Dahlan Hapuskan kriminalisasi petani!” teriak salah seorang orator. (TRH/BandungKita)

Comment