Kabupaten Bandung Targetkan Bersih Sampah 2020 Melalui Berbagai Program, Bupati Dadang Naser : Masyarakat Harus Ikut Berperan

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengakui persoalan sampah masih menjadi persoalan yang cukup berat di Kabupaten Bandung jika tidak ada peran aktif dari masyarakat.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan dalam penanganan sampah ini dibutuhkan gerakan masif dan kesadaran bersama dari semua pihak. Menurutnya, masyarakat bisa ikut berperan dengan cara menjadi sumber solusi dari sampahnya sendiri.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengatakan beberapa program pemerintah berbasis lingkungan telah digulirkan Pemkab Bandung dalam menangani persoalan sampah. Sebut saja Program Pojok Edukasi, Lubang Cerdas Organisasi (LCO), Bank Sampah, Kampung Sabilulungan Bersih (Saber) dan Program Pengurangan Sampah Plastik.

“Kita sudah banyak meluncurkan program, namun jika tidak didukung oleh masyarakat, ya tidak akan berdampak signifikan. Semua harus bisa berbuat dan berupaya secara bersama-sama untuk menjadi bagian dari solusi,” ujar Bupati Dadang Naser.

Menurutnya program-program yang telah digulirkan tersebut akan bermuara pada satu tujuan, yakni mendukung percepatan terwujudnya Kabupaten Bandung Bersih Sampah 2020. Caranya yakni melalui pendekatan pengelolaan sampah masyarakat secara mandiri.

Secara rinci, Dadang menjelaskan Program Pojok Edukasi, merupakan langkah Pemkab Bandung untuk mengubah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar menjadi Pojok Edukasi Bersih Sampah di beberapa titik lokasi. Di Pojok Edukasi ini terdapat Petugas kebersihan yang akan membantu warga untuk memilah dan mengolah sampah.

Sementara dalam program LCO, lanjut Dadang, masyarakat diimbau membuat dua LCO di setiap rumahnya. Hal ini bertujuan agar setiap sampah rumah tangga dapat diselesaikan di sumber pertama sampah itu berasal dan sampah yang diangkut petugas kebersihan menjadi berkurang.

“Strategi ini efektif untuk mengurangi volume sampah karena cocok dengan karakteristik warga. Karakteristik sampah masyarakat Kabupaten Bandung, 45-60 persennya berupa sampah organik. Jadi kalau 60 persen sampah masuk ke lubang organik, maka 60 persen sampah akan berkurang,” tutur Dadang.

Kemudian Program Bank Sampah, program ini mengajarkan masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak. Menurutnya, Bank Sampah bisa menjadi momentum awal dalam upaya membina kesadaran kolektif masyarakat untuk mulai memilih dan memilah, mendaur ulang serta memanfaatkan sampah.

“Sehingga pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi budaya baru di Kabupaten Bandung,” katanya.

Selain itu kata Dadang dalam membina kesadaran kolektif masyarakat, juga ada program Kampung Saber. Program ini digagas sebagai konsep kampung desa berkelanjutan untuk desa yang belum diintervensi program Eccovillage (Desa Berbudaya Lingkungan).

Menurutnya, secara historis kearifan lokal masyarakat sunda terhadap lingkungan hidup sudah sangat baik. Melalui program tersebut, pihaknya menyasar kesiapan masyarakat untuk lebih mandiri, memahami permasalahan lingkungan hidup di desanya dan mencari solusi atas permasalahan dengan melakukan pengolahan lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Bersih Sampah 2020, Pemkab Bandung juga terus gencar menggalakan Program Pengurangan Sampah Plastik.

Bahkan, untuk menguatkan program ini, Bupati Bandung Dadang M Naser mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Gerakan Sabilulungan Pengurangan Penggunaan Plastik di Kabupaten Bandung.

“Selain akan mengikat kepada masyarakat, regulasi ini juga akan mengikat para pelaku usaha dan ritel di Kabupaten Bandung. Jadi kalau belanja ke manapun, bawa tas belanja sendiri,” tutur Kang DN, sapaan akrab bupati ini.

Salah satu langkah konkrit dalam upaya pengurangan sampah plastik, Pemkab Bandung telah menggelar sosialisasi ke seluruh minimarket dan supermarket yang ada di Kabupaten Bandung. Program Gerakan Sabilulungan Pengurangan Penggunaan Plastik ini sudah dilaunching di Borma Rencong, Baleendah, pada Rabu (20/02) lalu.

Dikatakan Dadang, masyarakat perlu mengetahui dampak dan bahaya plastik bagi lingkungan dan kesehatan. Menurutnya plastik dapat menimbulkan pencemaran, baik di tanah, air maupun di udara. Plastik dapat mengurangi kesuburan tanah dan dapat menyebabkan banjir.

“Sementara racun dalam plastik dapat menimbulkan masalah bagi kesehatan manusia seperti kanker, kerusakan saraf dan organ cacat lahir. Agar kesehatan kita tetap terjaga dan tidak terjadi kerusakan lingkungan, kurangi pemakaian kantong plastik mulai sekarang,” tuturnya.

Selain sosialisasi program berbasis lingkungan, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, S.Sos, M.Si, Pemkab Bandung juga terus berupaya dengan melakukan penegakan hukum. Pemkab Bandung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda ini diuraikan terkait sanksi bagi pelanggar aturan lingkungan di masyarakat. Bagi masyarakat pelanggar aturan lingkungan akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal sampai Rp 50 juta.

Asep Kusumah menegaskan dalam mewujudkan Program Kabupaten Bandung Bersih Sampah 2020 ini, bukan berarti tidak ada lagi sampah di Kabupaten Bandung. Namun, sejatinya program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk bisa memberdayakan dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Minimal mengurangi sampah dengan cara yang benar. Jangan sampai sampah itu dibakar, dibuang ke sungai atau dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Saatnya kita menjadi pahlawan lingkungan,” ujarnya.(ADV/M Zezen Zainal M)

 

Editor : M Zezen Zainal M

Comment