Sekda Klaim Pileg di Kabupaten Bandung Berlangsung Tanpa Sengketa

Bandungkita.id, SOREANG – Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden di Kabupaten Bandung, merupakan salah satu Pemilu terbaik di Jawa Barat. Pasalnya, sampai acara Peyerahan Salinan Keputusan (SK) Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, tidak tercatat laporan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alhamdulillah, pemilu kemarin berjalan kondusif, nol sengketa hukum dan isu-isu negatif. Hal ini tidak lepas dari peran semua pihak yang terus berikhtiar dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Teddy Kusdiana usai acara di Sahid Sunshine Resort & Convention Soreang, Senin (22/7/2019).

Baca juga:

Dadang Naser Terima Penghargaan Top 99 KIPP Award

 

Dalam kesempatan tersebut, Teddy mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang telah sukses menyelenggarakan pemilu, khususnya pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Bandung.

“Sampai diterbitkannya SK perolehan kursi dan calon terpilih ini, tidak ada halangan dalam pelaksanaan pileg, baik dari pihak calon, partai politik (parpol) maupun masyarakat. Seluruh pihak menyepakati hasil pileg yang baru saja berlalu,” ungkap Teddy.

Tak hanya itu, dirinya juga berterima kasih kepada anggota DPRD periode 2014 – 2019 yang telah mengabdi demi masyarakat Kabupaten Bandung. Ia juga meminta anggota DPRD terpilih untuk ikut mengawal proses pemerintahan Kabupaten Bandung, agar lebih maju, mandiri dan berdaya saing.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Parpol dan masyarakat yang telah sabilulungan menyukseskan pemilu. Dan Kepada anggota DPRD periode 2019 – 2024 untuk dapat menjalankan amanah rakyat dengan tulus dan ikhlas,” imbuhnya.

Baca juga:

Penuntasan Masalah Lingkungan di Kabupaten Bandung Dianggap Sulit

 

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menjelaskan, nantinya SK tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jabar sebagai permohonan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bandung.

“Pelaksanaan Pileg 2019 memang sudah lewat, setidaknya tugas KPU telah selesai. Tugas selanjutnya, kami akan mengajukan surat permohonan pelantikan kepada gubernur melalui Bupati Bandung,” jelas Agus.

Dirinya juga berharap, anggota terpilih dapat amanah dan mendengar aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung dengan baik.

“Selamat atas terpilihnya 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung. Semoga amanah dan aspirasi warga Kabupaten Bandung dapat tersalurkan. Tentu kami juga berharap, anggota dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.

Adapun 55 anggota terpilih terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 7 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 7 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 11 kursi, Nasional Demokrat (Nasdem) 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 kursi dan Partai Demokrat 5 kursi.***