Tiga Pejabat Dinkes KBB Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi BPJS RSUD Lembang, Begini Pengakuan Mereka

BandungKita.id, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 7,7 miliar oleh mantan dua petinggi RSUD Lembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/9/2019). Empat orang saksi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB dan seorang dari BPJS Cabang Cimahi dihadirkan pada persidangan.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tiga diantaranya merupakan pejabat Dinkes KBB. Mereka masing-masing yaitu Kadinkes KBB Hernawan, Kasubag Keuangan Dinkes KBB Juli Irawan, Kasi Kesehatan dan Pelayanan Jaminan Sosial di Dinkes KBB Lia Muliana dan perawat RSUD Lembang Endah Zubaedah. Sementara dari pihak BPJS Cabang Cimahi yakni Yuda.

Kepala Dinas Kesehatan KBB, Hernawan lebih banyak menggelengkan kepala saat dicecar pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai kepala dinas, Hernawan mengaku tidak mengetahui MoU antara RSUD Lembang dengan BPJS. Ia mengaku baru mengetahui adanya MoU tersebut setelah banyak warga yang berobat ke sana menggunakan BPJS.

Hernawan juga mengaku tak mengetahui jumlah dana klaim BPJS yang disetorkan ke kas daerah. Hernawan menyebut dirinya baru mengetahui ada dana yang kurang setelah mantan Bendahara RSUD Lembang, Meta Susanti melaporkan ada dana yang terpakai.

“Awalnya tidak tahu. Tahu-tahu setelah Ibu Meta lapor kalau ada uang (BPJS) yang terpakai,” ungkap Hernawan dalam persidangan.

BACA JUGA :

ICW: Tak Menutup Kemungkinan Pemda KBB Terlibat Kasus Penggelapan Dana BPJS Lembang

 

 

Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Diduga Dilakukan Berjamaah, Begini Tanggapan Kadinkes KBB

 

Jaksa menanyakan jumlah dana BPJS yang disetorkan ke kas daerah Pemkab Bandung Barat. Dari pengakuannya, Hernawan menyebut RSUD Lembang hanya setor lima kali dengan total Rp 2,2 miliar lebih pada tahun 2017. Sementara di tahun berikutnya, RSUD Lembang hanya menyetor sebanyak tiga kali dengan total Rp 1,4 miliar.

“Kalau disetorkan 100 persen, seharusnya yang 2017 mencapai Rp 5,5 miliar, dan di 2018 mencapai Rp 5,8 miliar,” ungkap Hernawan.

Sementara, Kasi Kesehatan dan Pelayanan Jaminan Sosial Dinkes KBB, Lia Muliana menyebutkan pihaknya tidak pernah dilibatkan saat proses kerjasama RSUD Lembang dengan BPJS pada 2017-2018.

“Untuk menentukan kriteria rumah sakit layak BPJS aja kita enggak tahu. Biasanya, kalaupun ada kita hanya mendampingi saja, tanpa mengetahui rincian kerjasamanya,” papar Lia.

Ketua Majelis, Sri Mumpuni turun tangan menanyakan sejauh mana pihak Dinkes KBB mengetahui kerjasama RSUD Lembang dengan BPJS. Tiga saksi dari Dinkes KBB pun kompak menggelengkan kepala sebagai isyarat tidak tahu.

Kasubag Keuangan Dinkes KBB Juli Irawan, mengaku hanya menerima bukti laporan setorannya saja.

“Tidak tahu yang mulia, kami hanya menerima bukti setoran saja yang mereka bayarkan ke kas daerah,” ucap Juli.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)