Polisi Sita Miras Berbagai Jenis dari Wilayah Bandung Timur

BandungKita.id, BANDUNG – 11 jeriken tuak berhasil disita jajaran sat narkoba Polrestabes Bandung saat patroli yang dipimpin Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah.

“Ada juga minuman beralkohol pabrikan 358 botol dan alkohol oplosan 865 botol,” kata Kapolrestabes Bandung Irman Sugema di mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Rabu (18/9/ 2019).

Terhadap para penjual kepolisian menerapkan binaan sekaligus tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3) Perda No. 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol.

 

BACA JUGA :

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Kejahatan, Ini Jumlahnya

 

Polrestabes Bandung Bekuk 24 Orang Tersangka Kasus Narkoba, Diantaranya Wanita

 

 

“Ya ini di dapat dari wilayah timur Bandung dan Rencananya akan dipasarkan di seluruh kota Bandung dengan cara berhenti di di satu titik kemudian ada yang mengambil,” lanjut Irman.

Sementara itu Kasat narkoba Irfan Nurmansyah menyebut miras oplosan kandungan alkoholnya lebih tinggi sehingga baunya lebih menyengat dan mematikan.

“Yang berbahaya itu karena kandungan alkoholnya ada miras oplosan ini sangat tinggi lebih besar dan mematikan,” ujarnya. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien