LIPUTAN KHUSUS Bag-3 : Soal Tudingan Hibah Rp 171 Miliar untuk Melanggengkan Dinasti, Dadang Naser : Suudzon Itu, Tolong Buktikan

Bupati : Usulan Dana Hibah Disetujui DPRD Kabupaten Bandung

 

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang M Naser akhirnya buka suara terkait usulan dana hibah ratusan miliar yang digelontorkan untuk organisasi dan lembaga nonpemerintah di Kabupaten Bandung. Dadang Naser membantah dana hibah digunakan untuk kepentingan pilkada 2020 dan melanggengkan dinasti politik keluarganya.

Dana usulan bansos dan hibah senilai lebih dari Rp 171 miliar itu pertama kali dipertanyakan masyarakat melalui media sosial setelah sejumlah foto diduga berisi dokumen usulan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) Kabupaten Bandung untuk hibah dan bansos tahun anggaran 2020 beredar di media sosial facebook.

Masyarakat Kabupaten Bandung yang tergabung dalam grup facebook bernama “Suara dan Keluh Kesah Warga Kab Bandung” menduga dana hibah itu berpotensi digunakan untuk menyukseskan kepentingan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 demi melanggengkan rezim Dadang Naser yang merupakan bagian dari dinasti politik Obar Sobarna, mertuanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu sendiri mengaku belum mengetahui atau membaca berita adanya dokumen usulan dana hibah yang tersebar di sosial media. Jika memang benar adanya, Dadang meminta masyarakat untuk membuktikannya.

Sebab, kata dia, selama ini usulan pertimbangan dana hibah dan bansos untuk tahun anggaran 2020 dijaring oleh DPRD Kabupaten Bandung.

“Itu isunya beredar seperti apa saya belum baca. Enggak ada itu (digunakan kepentingan politik dinasti). Suudzon itu namanya. Tolong buktikan,” ujar Dadang saat diwawancara BandungKita.id seusai mengikuti salat istisqa di Lapangan Upakarti Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (10/10/2019).

Bupati Bandung, Dadang Naser ditemui usai melaksanakan salat istisqa di Lapangan Upakarti, Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (10/10/2019). (R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Dadang mengklaim, mekanisme usulan pertimbangan anggaran dana hibah dan bansos dari TAPD sudah sesuai aturan. Pemkab Bandung sendiri melakukannya sesuai prosedur yang ada agar tidak menyalahi aturan.

“Tapi yakinlah, TAPD akan tegas dengan ajuan-ajuan secara e-Planning. Karena itu kan berdasarkan e-Planning,” katanya.

Dijelaskan dia, Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung bersama tim TAPD yang membahas usulan dana hibah dan bansos senilai ratusan miliar itu. Lalu dengan nada suara meninggi, ia mempertanyakan dana hibah atau bansos mana yang dikaitkan untuk kepentingan Pilkada 2020.

Ia beralasan, dirinya sudah tidak akan maju lagi menjadi calon Bupati Bandung karena sudah menjabat bupati selama dua periode dan akan masa jabatannya akan berakhir pada 2020 mendatang.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Pemkab Bandung Gelontorkan Hibah untuk Keluarga Bupati, untuk Langgengkan Dinasti Obar Sobarna?

 

 

LIPUTAN KHUSUS Bag-2 : KPK Diminta Periksa Bupati Dadang Naser dan Ketua DPRD Soal Dana Hibah Ratusan Miliar

 

 

“Saya juga mau berhenti (karena sudah dua periode), enggak ada kepentingan saya mau jadi bupati lagi. Kan enggak ada masalah. Justru kalau ada prediksi masalah, mana? Makanya saya hati-hati dengan e-Pokir dewan. Janganlah menggunakan dana ini sebagai kepentingan politik sesaat,” tutur Bupati Dadang Naser dengan nada tinggi seraya menunjuk-nunjuk BandungKita.id.

Masih dengan nada marah, menurut dia, pagu APBD 2020 termasuk di dalamnya dana hibah dan bansos 2020 sudah diketuk palu atau disetujui DPRD. Namun, ujar Dadang, pagu anggaran tersebut masih pagu sementara. Untuk pagu resminya nanti akan kembali dibahas. Oleh sebab itu, dokumen usulan dana hibah yang tersebar di media sosial ia anggap sebagai hoaks belaka.

Tangkapan layar unggahan mengenai besaran dana hibah yang digelontorkan Pemkab Bandung untuk sejumlah organisasi nonpemerintah tahun 2020 mendatang. Sejumlah organisasi yang diketuai keluarga Bupati Dadang Naser juga tak luput menerima gelontoran dana hibah (foto:istimewa)

 

“Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah diketuk palu. Tapi itu pagu sementara. Nanti akan kembali dibahas. Realnya nanti. Di medsos itu suudzon. Itu hoaks,” tambah Bupati saat menerima dua keluarga asal Kabupaten Bandung yang menjadi korban konflik Wamena di Rumah Dinasnya.

Seperti diberitakan BandungKita.id sebelumnya, Pemkab Bandung mengusulkan dana hibah untuk sejumlah organisasi nonpemerintah di Kabupaten Bandung. Diantara organisasi yang menerima dana hibah adalah organisasi yang dipimpin oleh keluarga Bupati Dadang Naser dan disinyalir digunakan untuk kepentingan Pilkada 2020.

Sebut saja Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kabupaten Bandung yang diketuai Obar Sobarna. Obar adalah mantan Bupati Bandung dua periode yang juga mertua Dadang Naser. LLI yang disebut-sebut memperoleh dana hibah sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, FORMI Kabupaten Bandung juga mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta. FORMI diketuai oleh Kurnia Agustina Naser yang notabene adalah istri Bupati Dadang Naser.

Begitu pula dengan organisasi Paud Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Kurnia Agustina Naser. Paud mendapat gelontoran dana hibah lebih besar yakni Rp 1,5 miliar.

Ketiga organisasi yang dipimpin keluarga Bupati Dadang Naser ini menerima gelontoran dana hibah lebih besar dari organisasi lain.

Menpora Imam Nahrawi menyerahkan penghargaan kepada Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kabupaten, Kurnia Agustina Naser sebagai Tokoh Penggerak Olahraga Kabupaten Bandung (foto:istimewa)

 

Masyarakat menilai daripada duit rakyat digelontorkan untuk kelompok-kelompok yang menyokong kepentingan penguasa, lebih baik dana hibah dan bansos dialihkan untuk kepentingan sosial lainnya yang saat ini perlu diperhatikan. Semisal, perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan infrastruktur pendidikan, hingga bantuan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta KPK harus turun tangan memeriksa penyaluran dana hibah di Kabupaten Bandung. Pasalnya, dalam beberapa tahun penyaluran dana hibah tidak jelas dan rentan penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

“Dana hibah ini rentan sekali disalahgunakan. KPK harus turun tangan. Sudah tidak bisa menunggu lagi,” kata Uchok Sky Khadafi saat dihubungi BandungKita.id, melalui ponselnya, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA :

Bawaslu Minta Bupati Dadang Naser Tak Lakukan Promosi dan Rotasi Pejabat, Ini Alasannya

 

 

Dadang Naser Sebut 4 Nama Bakal Calon Bupati dari Internal Golkar

 

 

Menurut dia, lolosnya usulan pertimbangan dana hibah senilai ratusan miliar dari Tim TAPD Kabupaten Bandung oleh DPRD Kabupaten Bandung menjadi pertanyaan besar. Untuk mendapat kejelasannya, kata dia, KPK harus memanggil dan memeriksa pemangku kepentingan. Dalam hal ini Bupati Bandung dan juga Ketua DPRD Kabupaten Bandung, termasuk Tim TAPD.

“Tuman kalau enggak dipanggil. Praktik-praktik seperti ini akan terus dilakukan. Maka saya sendiri akan dorong KPK untuk turun (memeriksa bupati dan Ketua DPRD),” ucap Uchok.

Uchok menambahkan, saat ini di Indonesia, politik dinasti memang sedang kompak untuk bagi-bagi “kue” APBD. “Kue” yang dibagi tentu saja untuk memuluskan sebuah kepentingan politik dinasti.

Meski begitu, politik dinasti juga tetap membagi “kue” kepada kelompok, organisasi, atau orang yang tidak dalam pusaran kekuasaan politik dinasti. Hal itu, kata dia, agar tidak menimbulkan kecurigaan berlebih.

Info grafis Dana Hibahdan Bansos Kabupaten Bandung Tahun 2020 (BandungKita.id)

 

Keharusan turun tangannya KPK untuk melakukan pemeriksaan, kata dia, karena fungsi aparat penegak hukum (APH) kewilayahan tidak akan maksimal. Sebab, politik dinasti tentu akan melakukan upaya-upaya penutupan mata bagi APH.

“Buktinya, beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung sebelumnya saja pernah menguap padahal sudah masuk ke pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kan, itu salah satu pola upaya agar APH kewilayahan tutup mata,” kata dia.

Dalam penindakannya, kata Uchok, KPK sendiri tak perlu melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hanya dengan memangil bupati atau ketua DPRD, maka sudah jadi akan menjadi bahan tersangka.

“KPK kan memang sedang melawan dinasti. Lagi soroti semua politik dinasti. Makanya lagi dapat perlawanan pusat. Karena dinasti ini sasaran empuk. Enggak perlu OTT untuk Kabupaten Bandung. Tinggal panggil saja, bisa kena (jadi tersangka),” ungkap Uchok. (R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M