LIPUTAN KHUSUS Bag-4 : Soal Usulan Hibah Rp 171 M, Bupati Dadang Naser Dinilai Lempar Batu Sembunyi Tangan

Edi Guswanto : Asa Bobolohoan

 

BandungKita.id, KAB BANDUNG – Edi Guswanto dari Forum Konstituen Kabupaten Bandung kembali angkat bicara terkait statment Bupati Bandung Dadang M Naser yang menyatakan bahwa dokumen berisi usulan pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kegiatan hibah dan bansos tahun anggaran 2020 yang tersebar di sosial media adalah hoaks.

Edi yang juga sebagai pegunggah dokumen tersebut di media sosial akhirnya kembali angkat bicara. Menurut dia, pernyataan bupati tersebut merupakan sebuah pengakuan.

“Statmennya dia (Bupati) kan, memungkiri tapi mengakui. Menganggap ini seolah-olah hoaks. Tapi dia sendiri mengatakan bahwa sudah dibahas dengan mekanisme yang sesuai,” kata Edi kepada BandungKita.id, di Soreang, Jumat (11/10/2019).

Edi menyindir tidak mengerti dengan statment Bupati Dadang Naser tersebut. Sebab, kata dia, di satu sisi Dadang Naser menganggap dokumen tersebut sebuah hoaks. Namun, di sisi lain dokumen tersebut justru diajukan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk meminta persetujuan.

“Berarti usulan yang sudah diajukan ke gubernur hoaks dong. Kan sudah diajukan ke sana. Di satu sisi dipungkiri, tapi di satu sisi diakui. Asa bobolohoan,” kata Edi.

Tangkapan layar unggahan mengenai besaran dana hibah yang digelontorkan Pemkab Bandung untuk sejumlah organisasi nonpemerintah tahun 2020 mendatang. Sejumlah organisasi yang diketuai keluarga Bupati Dadang Naser juga tak luput menerima gelontoran dana hibah (foto:istimewa)

 

Sebelumnya, kepada BandungKita.id, orang nomor satu di Kabupaten Bandung menyatakan bahwa dokumen berisi usulan pertimbangan dari Tim TAPD untuk kegiatan hibah dan bansos 2020 yang tersebar di sosial media adalah hoaks. Pernyataan bupati diutarakan seusai melakukan salat sunat Istisqa di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Kamis (10/10/2019).

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Pemkab Bandung Gelontorkan Hibah untuk Keluarga Bupati, untuk Langgengkan Dinasti Obar Sobarna?

 

 

 

LIPUTAN KHUSUS Bag-2 : KPK Diminta Periksa Bupati Dadang Naser dan Ketua DPRD Soal Dana Hibah Ratusan Miliar

 

 

 

Bupati yang merasa dirinya disudutkan karena unggahan dokumen itu kemudian dianggap masyarakat bahwa Pemkab Bandung diduga menggelontorkan dana APBD untuk kepentingan Pilkada 2020 dan melanggengkan dinasti Obar Sobarna, meminta masyarakat untuk membuktikannya.

Sebab, kata bupati, usulan pertimbangan dana bansos dan hibah tahun anggaran 2020 sudah dijaring oleh DPRD dengan mekanisme sesuai aturan. Pembahasannya pun dilakukan antara Bangar DPRD dengan TAPD Kabupaten Bandung.

“Enggak ada itu (digunakan kepentingan politik dinasti). Suudzon itu namanya. Tolong buktikan,” ujar Dadang sebelumnya.

Bupati Bandung, Dadang M Naser (kanan) bersama mantan Bupati Bandung, Obar Sobarna yang juga mertuanya. (foto:istimewa)

 

Edi sendiri menganggap pernyataan bupati sebagai upaya lempar batu sembunyi tangan. Bupati seolah-olah melimpahkan kesalahan ke DPRD yang membahas usulan petimbangan dana bansos dan hibah tersebut.

Terlebih, kata dia, beberapa anggota DPRD Kabupaten Bandung yang ikut membahas usulan pertimbangan dana bansos dan hibah tersebut sudah tidak ada. Namun sebagian masih menjabat sebagai anggota dewan periode baru.

“Mau mengejar ke dewan sebagian sudah enggak ada. Yang anehnya, bupati sudah seperti itu, tapi kok dewan diam saja. Kenapa?,” ujar Edi.

Komentar netizen soal dana hibah ratusan miliar yang digelontorkan Pemkab Bandung (istimewa)

 

Forum Konstituen Kabupaten Bandung sendiri saat ini terus memonitoring usulan pertimbangan dana bansos dan hibah lebih dari 171 miliar tersebut. Kata Edi, Forum Konstituen akan mengawal terus usulan tersebut dan mendorong DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 untuk mengkaji lagi usulan itu.

Menurut Edi, Forum Konstituen Kabupaten Bandung belum akan menjadi motor penggerak masyarakat untuk membuat pernyataan mosi tidak percaya terkait masalah ini. Sebab, anggota DPRD Kabupaten Bandung mayoritas adalah orang-orang baru.

“Kasihan juga kalau didesak dengan mosi tidak percaya. Kan, mereka baru. Kami enggak mau lah kalau mereka malah katempuhan buntut maung karena masalah ini yang justru dibahas oleh anggota DPRD lama,” ungkap Edi.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-3 : Soal Tudingan Hibah Rp 171 Miliar untuk Melanggengkan Dinasti, Dadang Naser : Suudzon Itu, Tolong Buktikan

 

 

 

Dadang Naser Sebut 4 Nama Bakal Calon Bupati dari Internal Golkar

 

 

“Tapi kalau sudah dikaji dan hasilnya sama saja dengan usulan yang lama, berarti mereka masuk angin. Kami akan dorong mlsi tidak percaya. Dan kami akan lebih lantang bersuara. Kita lihat sejauh mana keberpihakan dewan periode baru,” katanya.

Seperti diberitakan BandungKita.id sebelumnya, Pemkab Bandung mengusulkan gelontoran dana hibah untuk sejumlah organisasi nonpemerintah di Kabupaten Bandung. Diantara organisasi yang menerima dana hibah adalah organisasi yang diketuai oleh keluarga Bupati Dadang Naser dan disinyalir digunakan untuk kepentingan Pilkada 2020.

Sebut saja Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kabupaten Bandung yang diketuai Obar Sobarna. Obar adalah mantan Bupati Bandung dua periode yang juga mertua Dadang Naser. LLI yang disebut-sebut memperoleh dana hibah sebesar Rp 500 juta.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung yang juga Ketua FORMI dan Bunda PAUD Kabupaten Bandung, Kurnia Agustina Dadang Naser (foto:istimewa)

 

Selain itu, FORMI Kabupaten Bandung juga mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 500 juta. FORMI diketuai oleh Kurnia Agustina Naser yang notabene adalah istri Bupati Dadang Naser. Begitu pula dengan organisasi Paud Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Kurnia Agustina Naser. Paud mendapat gelontoran dana hibah lebih besar yakni Rp 1,5 miliar.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta KPK harus turun tangan memeriksa penyaluran dana hibah di Kabupaten Bandung. Pasalnya, dalam beberapa tahun penyaluran dana hibah tidak jelas dan rentan penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

“Dana hibah ini rentan sekali disalahgunakan. KPK harus turun tangan. Sudah tidak bisa menunggu lagi,” kata Uchok Sky Khadafi saat dihubungi BandungKita.id, melalui ponselnya, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA :

Dugaan Penyelewengan Dana PKH, 150 Orang Penerima Manfaat PKH Kabupaten Bandung Diperiksa Polisi

 

 

PDIP Bertekad Runtuhkan Politik Dinasti di Kabupaten Bandung pada Pilkada 2020

 

 

Menurut dia, lolosnya usulan pertimbangan dana hibah senilai ratusan miliar dari Tim TAPD Kabupaten Bandung oleh DPRD Kabupaten Bandung menjadi pertanyaan besar. Untuk mendapat kejelasannya, kata dia, KPK harus memanggil dan memeriksa pemangku kepentingan. Dalam hal ini Bupati Bandung dan juga Ketua DPRD Kabupaten Bandung, termasuk Tim TAPD.

“Tuman kalau enggak dipanggil. Praktik-praktik seperti ini akan terus dilakukan. Maka saya sendiri akan dorong KPK untuk turun (memeriksa bupati dan Ketua DPRD),” ucap Uchok.

Uchok menambahkan, saat ini di Indonesia, politik dinasti memang sedang kompak untuk bagi-bagi “kue” APBD. “Kue” yang dibagi tentu saja untuk memuluskan sebuah kepentingan politik dinasti.

Meski begitu, politik dinasti juga tetap membagi “kue” kepada kelompok, organisasi, atau orang yang tidak dalam pusaran kekuasaan politik dinasti. Hal itu, kata dia, agar tidak menimbulkan kecurigaan berlebih.

Pengamat anggaran yang juga Direktur Center for Budget Analyst, Uchok Sky Khadafi menduga dana hibah Kabupaten Bandung digunakan untuk melanggengkan dinasti politik rezim saat ini (foto:net)

 

Keharusan turun tangannya KPK untuk melakukan pemeriksaan, kata dia, karena fungsi aparat penegak hukum (APH) kewilayahan tidak akan maksimal. Sebab, politik dinasti tentu akan melakukan upaya-upaya penutupan mata bagi APH.

“Buktinya, beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Bandung sebelumnya saja pernah menguap padahal sudah masuk ke pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kan, itu salah satu pola upaya agar APH kewilayahan tutup mata,” kata dia.

Dalam penindakannya, kata Uchok, KPK sendiri tak perlu melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hanya dengan memangil bupati atau ketua DPRD, maka sudah jadi akan menjadi bahan tersangka.

“KPK kan memang sedang melawan dinasti. Lagi soroti semua politik dinasti. Makanya lagi dapat perlawanan pusat. Karena dinasti ini sasaran empuk. Enggak perlu OTT untuk Kabupaten Bandung. Tinggal panggil saja, bisa kena (jadi tersangka),” ungkap Uchok. (R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M