UMK Bandung Barat Tahun 2020 Diprediksi Jadi Terbesar Kedua di Bandung Raya

Bandungkita.id, NGAMPRAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2020 mendatang.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB telah memprediksi besaran upah, sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Berdasarkan rumusan dari PP 78 tahun 2015 itu, penetapan UMK KBB mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin menjelaskan, data Badan Pusat Statistik RI, angka inflasi nasional saat ini sebesar 3,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

“Dengan demikian maka kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu, 8,51 persen atau Rp.246.683,25. Sehingga perkiraan upah sekitar Rp3.145.428.88,” papar Iing, Rabu (30/10/2019).

 

BACA JUGA:

FOKUS : Janji Bonus Porda, Lambannya Kerja KONI dan Dispora Serta Efek Kekecewaan Ratusan Atlet KBB

 

Menurutnya, dengan angka tersebut, upah di KBB bakal menjadi terbesar kedua di Bandung Raya setelah Kota Bandung. Meski belum ditetapkan, tahun lalu UMK Kota Bandung berada di angka Rp 3.339.580.

“Kita belum tahu kota Bandung berapa UMK-nya. Yang jelas kita terbesar kedua di Bandung Raya, mengalahkan Kabupaten Bandung dan Sumedang,” ungkapnya.

Iing menjelaskan, dalam waktu dekat ini keputusan UMK bakal diketok palu. Saat ini Dewan Pengupahan kabupaten serta unsur pekerja dan pengusaha masih melakukan pembahasan.

“Angka ini masih belum pasti. Masih dibahas oleh Dewan Pengupahan, pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. (Restu Sauqi/BandungKita.id)

Editor: Dian Aisyah