Polda Jabar Didesak Ungkap Aktor Intelektual Kasus Pungli TKK “Siluman” Pemkab Bandung Barat

“Uang Haram” Hasil Pungli Ribuan TKK Diduga Mencapai Puluhan Miliar

 

BandungKita.id, KBB – Polda Jabar diminta segera mengungkap dalang atau aktor intelektual kasus pungutan liar (pungli) terhadap ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) “siluman” di Pemkab Bandung Barat. Polda Jabar diharapkan tak berhenti pada penetapan seorang tersangka yang diduga merupakan seorang “wayang” atau suruhan.

Ketua Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda, Wanwan Mulyawan mendesak Polda Jabar maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar maupun KPK untuk segera mengungkap aktor intelektual kasus pungli terhadap ribuan TKK di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Wanwan menduga rekrutmen pegawai TKK “siluman” yang saat ini menjadi permasalahan di Pemkab Bandung Barat diduga terjadi transaksi keuangan ilegal, baik yang sifatnya pungutan liar atau pungli maupun gratifikasi.

Menurutnya, terjadi perputaran uang yang sangat besar pada kasus pungli terhadap ribuan pegawai TKK “siluman” di Pemkab Bandung Barat. Berdasarkan hasil penelusurannya, kata dia, perputaran “uang haram” dalam proses perekrutan pegawai TKK “siluman” di Pemkab Bandung Barat mencapai puluhan miliar.

“Kami mendesak Polda Jabar untuk segera mengungkap aktor intelektual kasus pungli terhadap TKK KBB itu. Jangan sampai berhenti di penetapan seorang tersangka, karena dia (tersangka) hanya wayang,” kata Wanwan saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya, Jumat (3/1/2020).

Ilustrasi KPK (istimewa)

Polda Jabar, sambung dia, harus mengungkap ke mana mengalirnya uang puluhan miliar yang dipungut dari ribuan TKK Pemkab Bandung Barat tersebut. Terlebih kata Wanwan, saat ini, sudah terbukti bahwa para TKK yang direkrut tersebut tidak menerima gaji sejak mereka bekerja karena memang mereka tidak tercatat di daftar pegawai Pemkab Bandung Barat.

Modus yang digunakan para oknum yang merekrut para pegawai TKK itu, kata Wanwan, yakni dengan cara para calon pegawai TKK itu dijanjikan bekerja di Pemkab Bandung Barat dengan syarat menyetor uang puluhan juta setiap orang.

BACA JUGA :

Wabup Hengky Kurniawan Dukung Polda Jabar Bongkar Tuntas Kasus “TKK Siluman” di Pemkab Bandung Barat

 

 

Seorang Pejabat Dispusip KBB Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TKK

 

 

Waduh! Hampir 2 Tahun Bekerja, TKK Pemkab Bandung Barat ini Belum Pernah Terima Gaji

 

 

Namun, kata Wanwan, ribuan TKK tersebut direkrut tidak melalui prosedur yang benar. Buktinya, saat ini ribuan pegawai TKK itu tidak tercatat di bagian kepegawaian sehingga mereka tidak digaji hingga saat ini. Sehingga, kata dia, wajar jika pegawai TKK itu dijuluki pegawai TKK “siluman”.

“Jadi itu jelas-jelas pungli dan penipuan terhadap para TKK. Polda Jabar harus mengungkap ke mana mengalirnya uang puluhan miliar yang dipungut dari ribuan TKK itu. Pasti ada aktor intelektualnya. Enggak mungkin hanya seorang tersangka saja. Pasti ada bos besarnya ini,” tutur Wanwan.

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna memberikan arahan kepada para ASN dan pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat pada kegiatan apel pagi, beberapa waktu lalu. (foto;humaskbb)

 

Berdasarkan penelurusannya, kata Wanwan, pihaknya menemukan keterlibatan orang-orang dekat Bupati KBB, pejabat tinggi Pemkab Bandung Barat, oknum relawan dan orang-orang di pusaran elit kekuasaan. Hal tersebut berdasarkan pengakuan para pegawai TKK yang ditemuinya.

Indikasi tersebut dikuatkan dengan hasil penelusuran BandungKita.id. Wanwan mengaku setuju dengan hasil penelusuran BandungKita.id, di mana sejumlah narasumber yakni TKK dan mantan relawan menyebutkan bahwa lamaran dari para TKK masuk melalui Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati KBB, yang bernama Yadi.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-6 : Menanti Action Aparat Penegak Hukum Soal Aliran Uang Haram TKK ‘Siluman’ dan Pengungkapan Aktor Intelektual

 

 

LIPUTAN KHUSUS Bag-5 : Buka-bukaan Relawan Akur, Peran Sekpri Bupati dan Bappeda, Serta ‘Warisan’ TKK Rezim Abubakar

 

 

LIPUTAN KHUSUS Bag-4 : Tudingan Keterlibatan Orang Dekat Bupati, Respon Aa Umbara dan Kegusaran Hengky Kurniawan Soal APBD Jebol

 

 

“Kalau ada pengakuan lamaran TKK dikoordinir oleh Sekpri Bupati, itu benar adanya. Tinggal diperiksa, siapa yang mengkoordinir pungutan dari TKK itu. Polda jangan tebang pilih. Jangan hanya sampai Kabid yang jadi tersangka. Kalau ada orang-orang di lingkaran Bupati yang terlibat, sikat saja jangan ragu-ragu. Jangan cuma wayang yang kena, ungkap juga dalangnya,” tegas Wanwan seraya berharap KPK pun dapat turun tangan mengusut kasus pungli ribuan TKK KBB itu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi. Menurut Djamu, saat ini masyarakat KBB tengah menanti langkah tegas yang dilakukan Polda Jabar dalam pengungkapan kasus pungli ribuan TKK di Pemkab Bandung Barat.

“Mari kita lihat dan pantau bersama bagaimana kelanjutan kasus pungli TKK di Pemkab Bandung Barat ini. Publik sangat menantikan dan berharap penanganannya serius dan lebih seksama,” kata Djamu.

Info grafis pegawai ‘siluman’ di Pemda KBB (divisi creative BandungKita.id)

 

Walau terkesan lambat, Djamu mengaku sangat mengapresiasi langkah Polda Jabar yang berupaya mengungkap kasus pungli ribuan TKK “siluman” di Pemkab Bandung Barat tersebut. Namun ia berharap pengungkapan kasus itu tak berhenti dengan ditersangkakannya seorang kepala bidang di Dinas Perpustakaan dan Arsip KBB.

Menurut dia, siapa pun tidak boleh mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. Sebab, proses penyidikan murni merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.

Djamu memprediksi Polda Jabar berpotensi menetapkan tersangka lainnya dalam kasus pungli ribuan TKK yang diduga menghasilkan “uang haram” puluhan miliar rupiah tersebut.

“Berbagai kemungkinan selalu ada. Bisa jadi segera ada tersangka baru. Tinggal tunggu aja proses penyidikannya seperti apa,” ujar Djamu.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-3 : Pengacuhan UU ASN, Politik Balas Budi dan Dugaan Keterlibatan Orang Dekat Bupati KBB

 

 

LIPUTAN KHUSUS Bag 2 : Ironi Pegawai ‘Siluman’ Bandung Barat, Zombie dan Gaya ‘Cuci Tangan’ Badan Kepegawaian

 

 

LIPUTAN KHUSUS : Ribuan Pegawai “Siluman” Pemkab Bandung Barat, Uang Mahar Puluhan Juta, dan Kebingungan SKPD

 

 

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya. Menurut Wendi, secara aturan seharusnya Pemkab Bandung Barat tidak boleh lagi melakukan perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Larangan tersebut merujuk pada terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurutnya, jika Pemkab Bandung Barat masih nekat melanggar aturan tersebut, maka hal ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

“Kami (DPRD) akan menggelar rapat kerja dengan BPKSDM dan Bagian Organisasi Setda Bandung Barat membahas soal TKK ini. Menurut perhitungan kami, Pemkab harus menghilangkan 2.600 TKK karena mereka sudah tidak dapat alokasi gaji dari Pemkab,” ungkap Wendi kepada BandungKita.i.

Terkait dugaan pungli terhadap ribuan TKK yang direkrut Pemkab Bandung Barat, ia berharap Polda Jabar secepatnya membongkar kasus tersebut dengan tidak pandang bulu.

“Kami berharap setelah adanya OTT kasus pungli TKK itu, (Polda) tidak berhenti. Polda maupun APH (aparat penegak hukum) lainnya harus mengungkap aktor kasus pungli TKK ini. Harus diungkap karena ini jadi bisnisan,” ujar Wendi.

Ilustrasi (foto:net)

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan mengatakan pemerintah pusat jauh-jauh hari telah melarang dengan tegas Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) melakukan pengangkatan pegawai berstatus kontrak atau tenaga honorer. Hal itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya tegaskan rekrutmen tenaga honorer apa pun namanya, sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh Pemda KBB. Selain UU ASN, PP 48 tahun 2005 dan PP 56 tahun 2012 juga menegaskan hal itu,” jelas Muhammad Ridwan kepada BandungKita.id, beberapa waktu lalu.

Mantan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negar (BKN), Muhammad Ridwan (foto:net)

Menurut Ridwan, Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan penerimaan pegawai bagi empat jenis profesi yakni sopir, pramusaji, cleaning service, dan security.

“Di luar empat profesi itu, diserahkan ke pemerintah pusat,” katanya.

Ridwan tidak menampik masih banyak Pemerintah Daerah yang masih bandel dalam menaati UU No 5 Tahun 2014 tersebut. UU tersebut diacuhkan. Apalagi, kata dia, seperti Bandung Barat yang baru saja melakukan pergantian rezim. Tenaga honorer, kata Ridwan, sering jadi dagangan kampanye atau alat politik balas budi tatkala menang dalam Pilkada.

“Problemnya masih sama, Kepala Daerah terpilih sering mendagangkan tenaga honorer,” kata Ridwan (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M