Status Tersangka Notaris Merry Batal, Kuasa Hukum: Klien Kami Juga Korban Penipuan Investasi Bodong RM⁣⁣


⁣⁣BandungKita.id, BANDUNG – Notaris Merry Nurmariyah kini dapat bernafas lega. Pasalnya, status tersangka yang sempat menjeratnya kini sudah lepas dan batal demi hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya dikabulkan pengadilan. ⁣⁣
⁣⁣
Merry yang dikenal sebagai salah seorang notaris top di Kota Bandung sempat bermasalah dengan hukum dan sempat menyandang status tersangka penggelapan dan penipuan setelah dilaporkan seseorang dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.⁣⁣
⁣⁣
“Kami menjelaskan bahwa klien kami Merry Nurmariyah adalah korban dan tidak layak dijadikan tersangka karena tidak terdapat bukti apapun untuk ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukumnya, Sony Hadi Saputra kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Senin (28/9/2020).⁣⁣
⁣⁣
Menurut Sonny, kliennya benar-benar sangat dirugikan dengan penetapan status tersangka yang dilakukan Polrestabes Bandung tersebut. Apalagi, kata dia, kasus dugaan penipuan yang menjerat kliennya sempat diberitakan di berbagai media massa dan elektronik.⁣⁣

BACA JUGA :

Dugaan “Kriminalisasi” Petani Kertasari, Elemen Warga Kabupaten Bandung Gelar Dialog Interaktif

WU Tower dan DPMPTSP Kota Bandung Bersinergi Tingkatkan Iklim Investasi

Camat Cipatat KBB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Indogrosir
⁣⁣
“Dan saat ini penetapan status tersangka terhadap klien kami sudah batal dan gugur demi hukum sesuai dengan putusan praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Bandung dan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan kepolisian yakni Satreskrim Polrestabes Bandung,” ungkap Sony.⁣⁣
⁣⁣
Ia menegaskan kliennya sama sekali bukan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan sebelumnya. Justru, kata dia, Merry juga merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh RM, yang saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani hukuman di Lapas kelas II Purwakarta.⁣⁣
⁣⁣
Hal ini ditegaskan oleh putusan Praperadilan No 27/Pid.Prap/2020/PN Bdg, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Merry Nurmariyah tidak tepat karena Merry adalah korban dari tindak pidana penipuan investasi yang dilakukan saudari RM. Artinya, secara hukum status penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat permulaan dan alat bukti.⁣⁣
⁣⁣
“Bu Merry ini juga korban. Beliau juga sama-sama menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan saudari RM, sama seperti korban lainnya. Korbannya lebih dari 20 orang dan nilainya mencapai lebih dari Rp 10 miliar,” tuturnya.⁣⁣
⁣⁣
Modus yang dilakukan saudari RM ini, kata dia, yakni dengan menawarkan investasi usaha dan menawarkan keuntungan yang menggiurkan kepada para korbannya. Namun setelah beberapa korban menyetorkan sejumlah uang, kata Sony, pelaku kemudian membawa kabur uang investasi yang dititipkan para korban tersebut.⁣⁣

Notaris Merry Nurmariyah (berhijab kuning) bersama kuasa hukumnya sekaligus Direktur Eksekutif Birawa Law Firm, Sony Hadi Saputra (kedua kanan) melakukan konferensi pers di Hotel Savoy Homan, Kota Bandung, Senin (28/9/2020). ⁣⁣ (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

“Keuntungan enggak ada, uang pun habis. Pelaku RM ini ditahan di Purwakarta karena terlibat kasus lain. Kami pun sudah melaporkan saudara RM ini karena klien kami juga mengalami kerugian materil dan immateril. Apalagi nama baik klien kami sempat rusak dengan penetapan status tersangka yang sempat menjerat klien kami,” beber dia.⁣⁣
⁣⁣
Oleh karena itu, kata Sonny, pihaknya berkepentingan untuk memulihkan nama baik Merry Nurmariyah yang sempat rusak akibat penetapan status tersangka tersebut. Efek penetapan status tersangka itu, kata dia, langsung berdampak terhadap kehidupan pribadi dan sosial Merry, termasuk dalam bidang karir dan pekerjaannya.⁣⁣
⁣⁣
“Selain kerugian materi dengan dibatalkannya kontrak-kontrak, klien kami mengalami kerugian psikis luar biasa dan dampak sosialnya, nama baik klien kami kan jadi rusak. Sekarang kami fokus ingin memulihkan nama baik Bu Merry. Kami ingin nama Bu Merry bersih kembali,” tegasnya.⁣⁣
⁣⁣
Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan fitnah serta menyebutkan bahwa klien kami adalah penipu, untuk segera menghentikan tindakannya dan melakukan permintaan maaf kepada kliennya. ⁣⁣
⁣⁣
“Apabila ditemukan masih ada pihak-pihak yang memberikan statment negatif dan berita fitnah terhadap klien kami, kami akan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sony mengingatkan. (M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien