MA Putuskan Pasar Lembang Dimenangkan Ahli Waris, Pemda KBB: Tidak Ada Kewajiban untuk Kontra Memori!

BandungKita.id, LEMBANG – Lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini, proses hukumnya belum selesai.

Bahkan saat ini beredar kabar bahwa putusan peninjauan kembali (PK) dimenangkan pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta.

“Saya juga mendengar kabar itu (putusan PK), tapi sampai sekarang Pemkab Bandung Barat belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung seperti yang ramai dibicarakan tersebut,” kata Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro kepada BandungKita.id, Kamis (27/11/2020).

Kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016.

Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh kami,” imbuh Asep kemudian.

“Pihak penggugat kemudian mengajukan PK dan hingga hari ini kami masih belum tahu hasil putusan PK tersebut,” papar Asep via telepon.

BACA JUGA :

Pedagang Pasar Panorama Lembang Protes Keras Penyewaan Kios Liar Kepada PKL, Diduga Dilakukan Oknum Dinas

Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum⁣

Menakar Keresahan Warga Kampung Lapang Desa Cikole dan 14 Bukti Alasan Kades Melepas Hak Penggarap

Asep menegaskan, apapun hasil keputusan hukum tetap (inkrah), tidak akan berpengaruh pada nasib Pasar Panorama. Karena pada akhirnya menjadi tanggung jawab Pemkab Bandung Barat.

“Karena pasar itu objek publik. Biasanya jarang dilakukan eksekusi,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada pedagang dan pihak pengelola pasar PT Bangunbina Persada agar tidak perlu resah atau khawatir jika dalam proses hukum status tanah Pasar Panorama dimenangkan pihak penggugat.

“Nasib pasar tidak akan terpengaruh oleh putusan pengadilan. Baik menang ataupun kalah. Karena pada akhirnya semua menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tandasnya.

Ketika ditanya alasan Bagian Hukum Setda KBB tidak mengajukan kontra memori PK. Asep menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi pihak tergugat untuk melakukannya.

“Tidak wajib untuk melakukan kontra memori PK, karena tingkatan pemeriksaannya saja sudah beda-beda. Apalagi sampai sekarang Pemda belum menerima hasil putusan PK yang diajukan pihak penggugat dari MA,” ungkap Asep.

Untuk diketahui, PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien