BandungKita.id, SOREANG – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon. Praktik politik uang jenis ini terbilang baru. Pasalnya, modus yang digunakan adalah menggunakan kupon untuk nantinya ditukarkan di warung-warung.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut yakni dengan membagikan kupon yang menampilkan paslon nomor 1 Nia-Usman. Selanjutnya, kupon itu bisa digunakan untuk berbelanja di warung-warung yang telah ditunjuk.
“Untuk setiap kuponnya apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan,” kata Hedi pada jumpa pers Rabu (2/12/2020).
Empat kecamatan itu antara lain, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya. Hal itu, sangat disayangkan pihak Bawaslu lantaran hanya akan mengorbankan masyarakat.
BACA JUGA :
Pilbup Bandung : 150 Paket Sembako “Politik Uang” Paslon Diamankan Panwaslu Kertasari
Waduh! Kepala Desa Terang-terangan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Acara Hajatan
Lawan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Bandung Gagas 10 Desa Anti Politik Uang
Selain menemukan pembagian kupon belanja bergambar paslon, Bawaslu juga membongkar adanya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial disertai spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk paslon nomor 1. Pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Cicalengka. Kedua kasus dugaan praktik politik uang itu menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan.
Pasalnya, dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam Pilkada ini, baik itu pemberi atau penerima sama-sama bisa dijerat. Dengan adanya kasus tersebut, sama saja artinya menjerumuskan masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi dan tak tahu apa-apa sebagai korban dari praktik jahat tersebut.
“Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang adalah kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah dibangun bersama dan dengan susah payah kita pertahankan,” ucapnya.
BACA JUGA :
Bawaslu Kabupaten Bandung : PKK Harus Netral
LIPSUS Bag-3 : Ada Amplop THR Bupati Dadang Naser dan Teh Nia di Pusaran Isu Suap DPRD Kabupaten Bandung
Untuk itu, Hedi mengajak sekaligus ingin mengetuk nurani paslon dan timsesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. Menurutnya, idealnya para paslon beradu jual gagasan bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar UU 10/2016 ini.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Bandung Komarudin menambahkan, kasus tersebut selain ditemukan oleh Bawaslu juga telah diketahui oleh publik. Buktinya asa masyarakat yang melakukan pelaporan ke Bawaslu Kab. Bandung.
“Kasusnya sedang kami kaji dan dalami, apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi, baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien
Comment