BandungKita.id, KBB – Nota nomor I/Komisi I/XII/2020, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengusulkan tindak lanjut investigasi dan pemeriksaan serta penelaahan dokumen-dokumen keabsahan terhadap status tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK / Pdt/ 2020 jo, Senin (14/12/2020), isinya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Rudi Alamsjah terkait Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang.
Maka Komisi I DPRD KBB pun meminta kepada Bupati KBB Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum atas putusan MA tersebut, serta mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
BACA JUGA :
DPRD KBB Minta Aa Umbara Terjunkan Aparat di Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang
Konflik Tanah Blok Lapang Persil 57 Cikole Lembang: DPRD KBB Dorong Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum
“Buku Letter C Desa Lembang yang asli harus ditelaah oleh Inspektorat Daerah. Pasalnya, berkas itu merupakan dokumen negara terkait status tanah Persil 74 Blok Pasar, Desa Lembang, Kecamatan Lembang,” tulis nota Komisi I DPRD KBB yang diterima BandungKita.id, Sabtu (02/01/2021).
Diberitakan sebelumnya. lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp116 miliar yang di atasnya berdiri Pasar Panorama Lembang, KBB itu hingga kini proses hukumnya belum selesai. Bahkan PK di MA dimenangkan oleh pihak penggugat, yaitu Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.
“Saya juga mendengar kabar itu (putusan PK), tapi sampai sekarang Pemda KBB belum menerima salinan putusan PK dari MA seperti yang ramai dibicarakan tersebut,” kata Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro kepada BandungKita.id, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, permohonan kontra memori PK bisa diajukan terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka putusan MA yang dimenangkan pihak penggugat, dapat diajukan kontra memori PK. Namun Pemda KBB memilih tidak melakukannya.
Namun di tengah berlangsungnya gugatan Rudi Alamsyah, muncul gugatan yang dilayangkan Ronnie Noma sebagai ahli waris dari Pietro Antonio Ursone, dengan berbekal surat Eigendom Verponding No 673 Desa Lembang Distrik Oedjoengberoeng Koelon Regenskap Bandung.
BACA JUGA :
MA pun mengabulkan permohonan banding yang diajukan ahli waris Pietro Antonio Ursone, Ronnie Noma dalam putusan nomor 60/PDT/2020/PT BDG, MA menyatakan tanah Persil 74 Blok Pasar Panorama, Desa Lembang, Kecamatan Lembang adalah milik Ronnie Noma sebagai ahli waris Pietro Antonio Ursone.
Alih-alih memberikan tanggapan, Kabag Hukum Pemda KBB Asep Sudiro lebih memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait masalah ini. “Saya belum bisa berkomentar terkait nota I DPRD KBB tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan tanggapan memuaskan dari Kabag Hukum Pemda KBB tersebut. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id).
Editor : Azmy Yanuar Muttaqien