Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Berikut Alasannya

BandungKita.id, NASIONAL – Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Pasalnya, beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya memberi masukan kepada Jokowi untuk membatalkan perpres tersebut.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

BACA JUGA :

Duhh.. Pesta Miras Oplosan di KBB Tewaskan 2 Orang Pemuda

Pemabuk Memukuli Polisi dan Aparat Desa di Bandung, 8 Orang Berhasil Diamankan

Suami Minta Cerai Saat Mabuk Bareng, Istri Tewas Dicekik

Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Melansir CNN, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (*)

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien