PPKM Darurat di Jabar, Polda Perketat Mobilitas Warga

BandungKita.id, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat akan memperketat mobilitas warga seiring keluarnya kebijakan Pemberlakuam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selain itu, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri. Dia menerangkan, kebijakan pembatasan mobilitas ini dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 yang cukup tinggi di Jabar.

“Mobilitas orang sangat tinggi sekali. Ini yang menjadi konsen kita,” katanya, Kamis 1 Juni 2021.

Sejumlah ruas jalan, tempat wisata dan juga pusat perbelanjaan akan ditutup untuk sementara waktu guna membatasi mobilitas warga. Tak hanya itu, terkait penanganan Covid-19 dilakukan hingga tingkat terkecil yakni RT dan RW.

Baca Juga:

IKA Muda Unpad Minta Pemerintah Genjot Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Emil : 27 Kota/Kabupaten di Jabar Akan Berlakukan PPKM Darurat

RSHS Mulai Vaksinasi Massal, Target 1.000 Orang Perhari

Dofiri mengatakan, sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan sanksi untuk warga yang membandel atau yang melanggar prokes pada PPKM Darurat ini. Pemberian sanksi ini, diharapkan warga bisa disiplin dalam menerapkan prokes.

“Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tentu ada sanksi yang akan diberikan mengacu kepada Perda Kabupaten Kota” ucapnya.

Ditambahkannya, semua pihak diharapkan turut serta mendukung PPKM Darurat ini. Sehingga kasus Covid-19 khususnya di Jabar bisa menurun. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Agus SN