Tindak Pungli di TPU Cikadut, Emil : Pelaku Sudah Dipecat dan Diperiksa Polisi

BandungKita.id, Bandung – R oknum petugas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Cikadut, Bandung mendapatkan sanksi pemecatan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada salah satu keluarga pasien Covid-19. Selain itu, oknum tersebut juga saat ini tengah diproses hukum di Kantor Polsek setempat.

“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun Instagramnya, Minggu 11 Juli 2021.

Emil sapaan akrabnya menyebutkan, pungli ini dilakukan oleh oknum tersebut bukan hanya kepada warga non-muslim saja. Tetapi warga muslim dimintai uang dengan modus untuk biaya pemakaman.

“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non-muslim, namun kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim juga,” katanya.

Dia mengatakan, layanan pemakaman di TPU Khusus Covid-19 tidak dipungut biaya alias gratis. Pasalnya, petugas pemakaman sudah dibayar bulanan oleh pemerintah kota/kabupaten sebagai pengelola.

BACA JUGA:

Tindak Pungli di TPU Cikadut, Pemkot Bandung Pecat Oknum Berinisial R

Terjadi Lagi! Pungli di TPU Cikadut Berkedok Biaya Pemakaman

200 Nakes RSHS Positif Covid-19, Jumlahnya Meningkat Sejak Mei

Atas kejadian yang ini, Emil pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya korban pungli. Pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk segera memberantas pungli.

“Seharusnya hal ini tidak terjadi. Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid-19 di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang.

“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun,” pungkas Emil. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)***