Pungli di TPU Cikadut, MUI Jabar: Jelas Itu Haram

BandungKita.id, Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mengharamkan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut telah mencedarai rasa kemanusiaan. Pasalnya, ditengah suasana keprihatinan yang menimpa keluarga jenazah pasien Covid-19 semestinya tumbuh rasa solidaritas untuk saling tolong menolong.

“Haram karena memungut sesuatu yang diluar ketentuan sama seperti pungli. Jelas haram itu,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 14 Juli 2021.

Menurutnya, pungli tersebut sangat memberatkan keluarga korban yang tengah dirundung duka. Dia meminta kepada pemerintah untuk memberantas praktik pungli, bila perlu berikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

BACA JUGA:

Kebut Penyaluran, Pemkot Bandung Siapkan Bansos PPKM Darurat Untuk 60 Ribu Jiwa

Pemkot Bandung Berencana Siapkan Seribu Tabung Oksigen Untuk Medis

Wujudkan Komitmen Terbaik untuk Pelanggan, Smartfren Berikan Kemudahan Layanan Selama PPKM

“Terlepas apapun, mau oknum atau apapun tidak boleh terjadi lagi. Jadi itu menodau perasaan kolektof masyarakat dalam suasana seperti ini,” katanya.

Sebelumnya, dugaan pungli dialami oleh Yunita Tambunan warga Kota Bandung yang mengaku dimintai uang sebesar Rp4 juta. Namun setelah ada negoisasi dirinya dan juga masyarakat sekitar disepakati menjadi Rp2,8 juta. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id)***