Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 29 Juli 2021

BandungKita.id, Bandung – Bagi anda warga Kota Bandung, Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tetap beroperasi terbatas.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Pasalnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 29 Juli 2021 berlokasi di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

BACA JUGA:

Pemkot Bandung Distribusikan Paket Bantuan Beras

Polda Jabar Ungkap Home Industry Obat Ilegal di Kota Cimahi, Satu Orang Tersangka Diamankan

Sempat Langka, Pemkot Bandung Pastikan Ketersedian Oksigen di Puskesmas Cukup

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei