Polda Jabar Ungkap Home Industry Obat Ilegal di Kota Cimahi, Satu Orang Tersangka Diamankan

BandungKita.id, Bandung – YH tersangka pembuat obat ilegal diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dari sebuah rumah di Jalan Gunung Kinibalu, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, YH ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar pada 22 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, jutaan butir obat ilegal berbagai merek berhasil disita.

“Kami menyita 25 ribu butir obat merek profertil, 42 butir obat mizoral, dan 2,8 juta butir obat berlogo LL. Kami juga menyita mesin pencetak obat, dan bahan baku obat-obatan ilegal,” katanya di Mapolda Jabar, Rabu 28 Juli 2021.

Dia menerangkan, dalam menjalankan bisnis obat ilegal ini tersangka YH dibantu oleh dua rekannya yakni A dan M. A bertugas menjual obat hasil produksi ke para agen dan konsumen, sedangkan M merupakan pemasok bahan baku pembuatan obat ilegal.

“Keduanya A dan M saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh personel. Diimbau kepada tersangka A dan M untuk segera menyerahkan diri, sebelum ditangkap oleh personel Polda Jabar,” ucap Erdi.

Tersangka YH diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014, dan sempat mendekam selam delapan bulan di penjara. Namun hal tersebut tidak membuatnya jera, tersangka kembali menggeluti pembuatan obat ilegal sejak tahun 2017 hingga sekarang.

BACA JUGA:

Sempat Langka, Pemkot Bandung Pastikan Ketersedian Oksigen di Puskesmas Cukup

Resmi! Cakra Amiyana Terpilih Menjadi Sekda Kabupaten Bandung, Bupati: Ia Memilliki Sifat Low Profile

DPRD KBB Pertanyakan Pelantikan Rotasi dan Mutasi Jabatan Oleh Plt Bupati, Pengamat Duga Tidak Ada Komunikasi

Dalam sehari, lanjut Erdi tersangka bisa memproduksi obat ilegal mencapai setengah juta butir. Obat ilegal ini diedarkan kepada sejumlah agen yang ada di wilayah di Jabar dan Jakarta. Sedangkan dari hasil penjualan obat ilegal ini, tersangka bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Untuk produksi obat berlogo LL sehari bisa mencetak 500 ribu butir, dan dijual dengan harga Rp1.000 perbutir. Lalu obat profertil dijual Rp1.200 perbutir,” ucapnya.

Erdi menambahkan atas perbuatannya tersangka YH dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (Faqih Rohman Syafei/BandungKita.id) ***

Editor: Faqih Rohman Syafei