Kasus Rudapaksa Santri, Kejati Jabar Bakal Tuntut Maksimal Terdakwa

BandungKita.id, Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana mengaku saat ini pihaknya fokus pada perkara tindak asusila yang dilakukan oleh guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW di Cibiru, Kota Bandung.

Sebelumnya, HW didakwa 20 tahun bui oleh Kejati Jabar karena telah melakukan rudapaksa terhadap 12 santrinya hingga hamil dan melahirkan anak. Terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak.

“Kami dari Kejati Jabar beserta jajaran sangat konsen karena ini bukan hanya menyangkut masalah diksusila. Tapi ini termasuk kejahatan kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/12/2021).

Asep mengatakan, perkara ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik sekaligus pimpinan ponpes. Semestinya, mengedepankan moralitas, namun ini sebaliknya.

“Ini telah menyalahgunakan kedudukannya dan posisinya selaku guru,” katanya.

BACA JUGA:

Bejat, Guru Ponpes di Bandung Rudapaksa Belasan Santrinya

Duka Semeru, Wagub Jabar Ajak Warga Salat Gaib

Kejati Jabar, lanjutnya akan menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Mengingat, korban atas perbuatannya ini cukup banyak hingga 13 orang santri. Bahkan, diantaranya ada yang sudah melahirkan anak.

“Pasti akan kami lihat, pelajari, kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Diketahui, aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa HW ini telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021. Tercatat ada belasan korban yang telah dinodai oleh terdakwa yang merupakan santrinya. (Faqih Rohman Syafei).