Cukai Tembakau Naik 12 Persen, APTI KBB: “Ke Petani Ga Ada Dampak”

KBB1795 Views

BandungKitaid, KBB – Petani tembakau Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 rata-rata sebesar 12 persen tak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para petani.

Ketua APTI KBB, Agus Rianto mengatakan hasil tembakau petani Bandung Barat tidak dijual ke pabrik. Imbasnya harga jual tembakau tak berubah signifikan.

90 persen hasil tembakau di Bandung Barat dijual ke pengepul untuk dibuat Tembakau Linting Mole. Meski cukai naik, harga jual dari petani paling banter naik Rp500. Kondisi itu berbeda dengan petani yang menjual ke pabrik rokok, kenaikan harga jual pasti besar.

Tonton Juga:

“Ya, Januari sekarang harga rokok naik, khusus petani tembakau KBB saya rasa gak ada dampaknya. Karena kebanyakan gak masuk ke pabrik, tapi buat Tembakau Mole. Jadi tidak ada efeknya kalau kenaikan cukai,” kata Agus, Rabu 5 Januari 2022.

Karena tidak dijual ke pabrik rokok. Tembakau kering hasil petani KBB hanya dipatok Rp80 ribu per kilogram. Sedangkan harga tembakau basah berdasarkan daun dipatok Rp4000 per kilogram. Harga tersebut hampir tak berubah sejak tiga tahun terakhir.

“Harga jual daun tembakau basah itu per kilogram kisaran Rp4 ribu. Kalau ingin mahal jual kering Rp80 ribu,” tambahnya.

Petani tembakau Bandung Barat sebenarnya bisa mendapat untung besar jika hasil produksi dijual dalam bentuk kemasan. Namun untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri.

Agus mengatakan untuk bisa membuat kemasan rokok dan mendapat cukai mandiri. Petani harus melangkapi persyaratan cukup sulit. Salah satunya menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi.

“Terkait pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter. Jadi kita jualannya engga kemasan, kalau dikemas udah pelanggaran, apalagi pakai lebel,” papar Agus.

Supaya petani tembakau tak gigit jari di tengah kenaikan cukai tembakau, Agus berharap pemerintah membantu membangun gudang dan pendaftaran NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) agar harga jual tembakau ikut meningkat.

Hengky Akui Perjuangan Semua Pihak Dalam Turunnya Kasus Covid KBB, Ini Jumlahnya!

Duh..Ini Jumlah Warga Jabar Yang Terpapar Omicron dan Sedang Dalam Pengawasan!

Baca Juga:

“Untuk di KBB Asosiasi petani tembakau itu membawahi 18 kelompok di 5 Kecamatan. Dari Cililin sampai Rongga. Kita berharap kehadiran gudang, selain sebagai syarat bisa dipakai sentral penyimpanan di tiap kecamatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen di tahun ini.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. (KIWS*)

Editor : Dhomz