Pengajuan Harus Berkualitas dan implementatif, dari 18 Hanya 10 Raperda yang Segera dibahas DPRD

BandungKita, Bandung – Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Pamperda) DPRD Kabupaten Bandung, H. Acep Ana,  mengatakan, dari 18 Raperda yang diusung hanya 10 yang akan segera dibahas DPRD, termasuk legal drafting dan akademisnya.

Keputusan itu ia ungkapkan setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bandung  dan Bagian PUU DPRD setempat.

Ia menyebutkan, hasil kordinasi sepakat atas pembahasan 10 Raperda.

Sementara 8 Raperda lainnya untuk sementara waktu ditangguhkan.

Wakil rakyat Fraksi PKB itu menambahkan, jumlah keseluruhan Raperda tersebut, sebenarnya ada 24 buah, 6 di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD.

“Melalui rapat koordinasi ini, kedua belah pihak, legislatif dan eksekutif  meyepakati keputusan untuk melakukan pembahasan 10 raperda,” katanya di ruang Fraksi, Selasa (22/22022).

Menurut dia, pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bagian tugas Pokok fungsi kerja dewan sebagai instrumen perlengkapan kinerja alat kerja Dewan.

Ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia  perundang-undangan.

Jadi secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan mencakup jenis, hirarki dan materi muatan peraturan, perencanaan, penyusunan, teknik penyusunan peraturan, pembahasan, dan pengesahan rancangan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Raperda yang diajukan harus mempunyai kualitas dan implementatif. Jadi pada penyelenggaraannya bisa sesuai dengan kebutuhan di situasi serta kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Prioritas lainnya dari raperda tersebut, ia menuturkan, dalam penyebarluasan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan, dan ketentuan lain-lain serta penutup.
Selanjutnya, ia menambahkan,  dikonsultasikan dengan Kemenkumham.

Bamperda merencanakan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk melakukan pembahasan buat peraturan daerah yang masuk di masa sidang 2022 berikut penanggalan untuk melakukan pembahasan,” Insha Alloh di bulan Maret 2022 nanti, kita akan segera melakukan tahapan untuk membahas raperda yang sudah disepakati,” pungkasnya.***

Comment