Masyarakat Pertanyakan Pemkab Bandung Jelaskan Tata Kelola Dana CSR

BandungKita.id, Bandung – Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, menyayangkan jawaban Asisisten Daerah (Asda) 2 Kabupaten Bandung, Marlan.

Yunan menilai, jawaban Marlan melalui Surat tertanggal 03 Februari 2022 Nomor. KP. 12.04/36/Perek itu, tidak memberikan kejelasan atas surat Yang dikirim LSM BAN tertanggal, 02 Februari 2022 No.  0026/DPP-BAN/DK/II/2022 yang ditujukan kepada Assinten Daerah 2 Kabupaten Bandung.

BAN dalam suratnya, menurut Yunan meminta kejelasan tata kelola dana CSR dari puluhan perusahaan baik swasta maupun BUMD di daerah ini.

Namun Yunan menyayangkan, surat balasan tersebut sangat minim penjelasan dan jauh dari harapannya.

“Pada intinya surat jawaban dari asda2 meminta kami untuk menyurati pihak perusahan dan BUMD  yang memberikan dana CSR untuk normalisasi sungai di Bandung Timur, kata Yunan saat  ngobrol santai bersama wartawan media online di Jln. Ambon, Kota Bandung, minggu (22/02/2022).

  Dalam kesempatan tersebut Yunan mengungkapkan tata kelola dana CSR dari puluhan perusahaan baik swasta maupun BUMD di Kabupaten Bandung.

Menurut Yunan pula, surat Jawaban dari Marlan itu, menyiratkan, Asda 2 Kabupaten Bandung. Bandung seakan-akan tidak mengetahui apa- apa soal dana CSR.

Yunan mengakui, normalisasi sungai di Kanupaten Bandung bsgian timur dengan menggunakan anggaran dana CSR dari puluhan perusahaan swasta dan BUMD di daerah ini sangat bagus dan tepat untuk  mengendalikan dan mengurangi dampak banjir yang melanda  permukiman di daerah aliran sungai Cikeruh dan Citarik.

“Tentunya manfaat dari kegiatan tersebut sangat bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar dan bencana banjir sudah dapat teratasi” ujar Yunan.

Nsmun menurut dia, pelaksanaan kegiatan  tersebut harus transparan dan akuntable.

“Ini yang kami minta penjelasannya kepada Asda 2,” ujar dia seraya mengku pula, sangat memahami, semua kegiatan di pemerintah daerah  harus merujuk dan taat kepada aturan.

“Menurut pandangan kami ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Peraturan Bupati Bandung No. 79 Tahun 2017 tentang Peran Serta Lembaga dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” katanya.
di sana, lanjutdia,  tertulis dengan jelas aturan-aturan yang ada secara gamblang dan detil.

Pihakny memandang, kegiatan normalisasi sungai merupakan upaya penanggulangan bencanabanjir.

ditambah lagi, ia sebut, peraturan lain, di antaranya
Penggunaan Dana CSR dalam Pembangunan Daerah (UU23/2014) sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU 2/2014 Perubahan Atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai UU melalui UU 2/2015 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU 9/2015 Perubahan Kedua Atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertama-tama, menurut dia pula, perlu diketahui, sumber pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Juga, lanjutnya lagi, diatur dalam Pasal 295 UU 23/2014 yang menerangkan bahwa ain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ayat, ia sebut puls merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, faerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Yunan memandang,  alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah pemerintah daerah selaku pemegang kebijakan tidak bisa seenaknya menyerahkan dana tersebut untuk dikelola oleh masyarakat tanpa persetujuan atau MOU antara pihak-pihak perusahaan  dengan pemerintah daerah untuk penggunaan dana CSR tersebut.

“Untuk itu kami meminta Bupati Bandung, Dadang Supriatna  memerintaahkan  Asda 2 Kabupaten Bandung memberikan penjelasan yang detil, transparan, dan akuntable kepada masyarakat terkait dana CSR dan bantuan Mobil Ambulance, agar dapat diketahui masyarakat,” katanya.*

Comment