Sewa Tak Kunjung Dibayar, Pemkot Segera Amankan Aset Lahan Kebun Binatang Bandung

BandungKita.id, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung berencana untuk mengamankan aset lahan di Kebun Binatang Bandung setelat surat tagihan sewa lahan sebesar Rp13,5 miliar. Satpol PP pun kini menunggu surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung untuk melakukan tindak lanjut mengamankan aset tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya tengah menunggu rekomendasi teknis dari BKAD untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengamankan aset lahan di Jalan Tamansari yang saat ini digunakan oleh Kebun Binatang Bandung.

“Kalau sudah ada surat dari BKAD, nanti akan dikirimkan ke Satpol. Badan Aset sudah melayangkan peringatan ketiga, dari bidang aset akan merekomendasikan teknis untuk melakukan tindakan selanjutnya. Salah satunya, pengamanan aset punya pemkot,” kata Rasdian saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Ia mengaku, Sapol PP memiliki kewenangan dalam menertibkan aset daerah salah satunya dengan cara melakukan penyegelan aset sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011. Namun ia mengaku memiliki beberapa cara dalam melakukan pengamanan aset yang saat ini digunakan oleh Kebun Binatang Bandung.

“Kita ada rapat dulu, nanti kita undang dari pihak aset, dari koordinator pengawasan satpol, ppns, reskrim, kemudian dari kejaksaan dan badan hukum untuk menentukan tindakan yang harus dilakukan, apakah penyegelan, penghentian kegiatan sementara, itu akan ditentukan nanti,” sambungnya.

Ia pun memastikan tidak akan langsung melakukan penyegelan di kebun binatang. Namun Satpol PP akan menghentikan sementara kegiatan ditempat wisata tersebut.

“Jadi Satpol sendiri tidak akan langsung menyegel, bisa jadi penghentian kegiatan sementara atau lainnya,” cetusnya.

Meski begitu, lanjut Rasdian, saat ini pihaknya tengah menunggu proses yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung terkait kepemilikan lahan sebelum melalukan pengamanan aset, termasuk menyegel Kebun Binatang Bandung.

“Jadi dalam rapat itu kita turut membahas, kalau masih dalam gugatan apakah pemerintah kota dan sapol bisa langsung melaksanakan pengamanan aset berupa penghentian kegiatan sementara atau penyegelan atau tidak. Dan mungkin ditunda dulu sampai putusan gugatan seperti apa,” beber Rasdian.

Terkait nasib satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung jika dilakukan pengamanan, Rasdian mengungkapkan pihaknya sudah membahas dalam rapat sebelumnya yang dihadiri oleh Badan Konservasi.

“Kalau seandainya nanti dilakukan penghentian kegiatan atau penyegelan atau dalam istilah kita itu pengamanan aset pemerintah, itu tanggung jawab pengelola kebun binatang. Kan ada yang mengelola pihak ketiganya. Nah itu saya kurang monitor, dari taman safari atau darimana. Itu yang tanggung jawab,” ungkapnya.