Uji Praktek SIM C Pola Baru Mulai Diterapkan di Bandung

Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Polrestabes Bandung mulai menerapkan pola S dalam uji praktek pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda pada Selasa (8/8/2023). Puluhan pemohon pun lolos dari praktek sistem baru tersebut dan mendapatkan SIM C.

Perubahan sistem ujian praktek pemohon SIM C mulai berlaku serentak di Indonesia 7 Agustus 2023. Momen itu pun langsung dimanfaatkan warga Kota Bandung untuk mengajukan permohonan SIM C.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa sudah 36 pemohon SIM C yang dinyatakan lulus.

“Yang sudah dites hari ini 36, dan itu semuanya lulus,” kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Eko menuturkam, pola uji praktik SIM C yang telah diubah dinilai berdampak kepada angka kelulusan pemohon SIM. Selain lintas uji praktik yang diperluas, peserta uji praktik juga dimudahkan karena tidak lagi ada uji lintas melingkar yang selama ini kerap menjadi batu ganjalan untuk lulus uji SIM.

“Kemudian kompetensi ketiga ini menggantikan angka 8 yang biasa menjadi momok masyarakat termasuk zigzag ini diganti dengan tikungan kombinasi seperti huruf S menikung ke kanan dan kiri,” sahutnya.

Selain itu, pemohon yang gagal dalam uji praktik diberikan kesempatan untuk mengulang dengan diberikan pelatihan-pelatihan.

“Tapi dengan lintasan baru ini jarang sekali yang gagal. Kalau gagal akan kita kasih kesempatan lagi,’ ujarnya.

Eko menegaskan, perubahan uji SIM C ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat yang menganggap uji praktik terlalu susah.

Namun Eko menegaskan bahwa, perubahan yang dibuat tidak menghilangkan esensi nilai-nilai penting yang perlu dimiliki oleh pemilik lisensi.

“Jadi tidak ada batasan semua berjalan sesuai mekanisme, jadi memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa mengurangi kompetensi untuk pengemudi,” tandasnya.