Bandungkita.id, KOTA BANDUNG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikarenakan pencemaran air lindi dari TPA Sarimukti yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Sanksi itu tertulis lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemprov Jabar yaitu meminta empat daerah penyumbang sampah ke TPA Sarimukti mengurangi jumlah kiriman sampah. Empat daerah itu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Pasalnya, saat ini jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti mencapai 2.000 ton per hari. Angka tersebut, melebihi batas hampir dua kali lipat dari kapasitas TPA Sarimukti yaitu 1.360 ton perhari.
Menanggapi hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengupayakan pengurangan ritase pengiriman sampah yang dihasilkan. Salah satu upayanya dengan menerapkan kawasan bebas sampah (KBS) dari sektor kewilayahan.
“Kita sedang berjuang bagaimana KBS itu semakin banyak, ini setiap bulan saya evaluasi. Jadi kita ini sedang terus mendorong berprogres masing masing kecamatan itu berlomba lomba menghadirkan dan memperbanyak KBS. Kalau KBS ini signifikan maka otomatis ritase ke Sarimukti akan berkurang,” ujar Ema.
Meski begitu, Ema tak memungkiri banyak faktor lain yang berpotensi menghambat gerakan KBS di setiap kecamatan. Salah satunya adalah pola hidup dan kebiasaan masyarakat dalam mengolah sampah rumah tangga. Dimana, saat ini produksi sampah Kota Bandung mencapai 1594,81 ton per hari.
“Tapi kita tak memungkiri kalau sekarang (pengurangan) dilakukan secara tiba-tiba l, KBS belum siap. Meski masyarakat terus berproses dan kemudian itu dikurangi, itu tidak mudah. Makanya kita terus koordinasi dengan pihak provinsi,” jelas Ema.
Disisi lain, Ema Sumarna pun mengakui bahwa TPA Sarimukti berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Selain overload, masalah terbaru yang menjadi problem di TPA Sarimukti yaitu air lindi yang mengalir dan mencemari anak sungai yang bermuara di Sungai Citarum.
“Kita paham, Sarimukti tidak bisa untuk selamanya. Bahkan saya melihat kalau ini tidak bisa dikelola maksimal, bisa menjadi bom waktu. Karena sistemnya masih konvensional, kita setuju ke depan (pengolahan sampah) tidak berpola seperti itu,”
“Tapi kan sedang berproses, sambil menunggu dari apa yang sedang dikerjakan Pemprov untuk progres penanganan sampah regional yang ada di legok nangka, kita coba kurangi melalui KBS,” tandas Ema.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini telah mengeluarkan surat edaran terkait pengurangan jumlah sampah yang dikirim oleh setiap kabupaten/kota ke TPA Sarimukti.
Kota Bandung sendiri mendapatkan jatah 201 ritase pengangkutan dengan maksimal jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti dibatas 868 ton per hari. Sementara, Kota Cimahi dibatas 46 ritase pengangkutan dengan jumlah maksimal 143 ton per hari.
Sementara itu, Kabupaten Bandung dibatas menjadi 86 ritase dengan jumlah maksimal 257 ton per hari. Sedangkan untuk Kabupaten Bandung Barat dibatas 32 ritase dengan jumlah maksimal 92 ton per hari. Sehingga, total ritase yang bisa dikirim ke TPA Sarimukti mencapai 365 ritase dengan jumlah sampah maksimal 1360 ton per hari.