Akibat Ugal-Ugalan? BKN Batalkan 19 Pejabat Yang Dilantik Hengky

KBB63128 Views

Bandungkita.id, Ngamprah – Beredar surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pembatalan atau pengembalian para pejabat yang telah dilantik oleh Hengky Kurniawan, kepada jabatan semula.

Surat yang ditujukan kepada Penjabat Bupati KBB, perihal Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Surat BKN dengan nomor: 9361/B-AK.02./SD/F/2023, memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengembalikan ke jabatan semula, tiga Pejabat Pengawas, lima belas Pejabat Administratur dan satu Pejabat Fungsional Ahli Madya.

Baca Juga:

Polemik Terminal Cililin, Dishub KBB Dituding Serobot Lahan Milik Desa

Selanjutnya disebutkan dalam melakukan pengembalian jabatan pengawas dan administrator Penjabat Bupati KBB segera mengajukan usulan pertimbangan teknis ke BKN.Untuk 15 pejabat yang pelantikannya dibatalkan BKN memberikan catatan bahwa pejabat tersebut masa kerja dalam dua tahun terakhir kurang dari 2 tahun, tidak sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negera No. 5 tahun 2019 tentang tatacara melakukan mutasi.

Tiga Camat yang dibatalkan, Camat Lembang, Camat Saguling dan Camat Cihampelas BKN memberikan catatan bahwa mereka, belum memenuhi syarat menguasai penguasaan teknis pemerintahan, dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana atau sertifikat kepamongprajaan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan Teknis Pemerintahan Bagi Kecamatan.

Video Pilihan:

🔴LIVE WAYANG GOLEK GIRIHARJA 3 PUTRA | KANG GANJAR SABA DESA JAGA LEMBUR | BANDUNG BARAT, 11/10/2023

Sementara terhadap satu pejabat yang menempati Kepala UPT Laboratorium Penunjang Medik Dinkes KBB, BKN memberikana catatan penempatan belum sesuai denggan Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 tentang penyusunan rencana Pengembangan Karir Pegawai Negeri Sipil.

Terkait beredarnya surat dari BKN tersebut, salah seorang Tim Penilai Kinerja (TPK) membenarkannya. “Betul BKN sudah mengeluarkan surat tersebut”, sebut salah seorang tim TPK Asep Sehabudin, Asisten 1 bidang Pemerintahan KBB, melalui pesan WhatsApp kepada Bandungkita.id.

Sementara Sekretaris Daerah/Sekda, Ade Zakir, sebagai ketua TPK dan Agustina Piryanti, Kepala BKSDM KBB, Sekretaris TPk, sampai berita ini tayang belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Bandungkita.id.

Dalam hal saran (BKN) masukan dan pertimbangan yang disampaikan pada Bupati untuk menempatkan pejabat, berpatokan pada PP 30 Tahun 2019, tugas tim TPK memberikan penilaian atas kinerja para pegawai, secara objektif, terukur, akuntable, partispatif dan transparan.

“Saya yakin tim TPK dalam memberikan saran dan masukan kepada Bupati, setiap pejabat yang diajukan dilampiri catatan kinerja masing-masing penjabat”, terang Agus Maolana, mantan pejabat KBB yang sudah sering terlibat sebagai tim TPK.

Agus juga memastikan saran dan pertimbangan tim TPK yang disampaikan ke Bupati bersifat objektif tidak subjektif.

“Semua penilain yang disampaikan tim TPK ke Bupati Objektif, tapi saran dan masukan bisa diterima atau tidak, apabila nama yang diusulkan dengan yang dilantik itu subjektifitasnya bukan di tim TPK”, pungkas Agus. (Bandungkita.id/Dadang Gondrong)..