Pesan Pj Bupati Soal Penggunaan Anggaran Diluar APBD, Ada Persoalan Komunikasi?

KBB44406 Views

BandungKita.id, BANDUNG BARAT – Seolah saling berbalas pantun, gaya komunikasi antara Pj.Bupati, Arsan Latief, dan Organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh Camat di bandung barat ini menarik untuk disimak.

Dalam beberapa kesempatan, Arsan sering mengadakan pertemuan dengan perangkatnya di gedung Pemda KBB hingga larut malam, wajar saja dalam rangka kordinasi, dan mungkin saling mendalami karakter.

Sebelumnya, Pria kelahiran Makasar 31 Maret 1969 ini, baru mendapatkan tugas untuk mejadi Pj.Bupati KBB baru menginjak dua bulan sejak 20 september 2023. jadi berbagai persoalan pengentasan layanan dasar, penganggaran, pemeliharaan hingga gaya komunikasi juga menjadi persoalan bagi dirinya.

Terbukti, saat dirinya mengungkapkan spirit dalam membangun dengan mengajak seluruh ASN KBB terlibat dan bergerak walaupun kegiatan tersebut diluar pembahasan dan tidak tercantum dalam APBD, dipandang ambigu bagi sebagian ASN, bahkan untuk ASN yang memiliki golongan Eselon dua.

Persoalan kaitan kegiatan diluar APBD yang dipertanyakan salah satu Eselon dua KBB ini sontak langsung mendapatkan respon Arsan, dengan tegas Arsan menjawab keambiguan ASN KBB tersebut dengan mengirimkan jawaban mengenai surat edaran Mentri Dalam Negri dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:

PJ Bupati Curhat Soal Kebiasaan Camat dan OPD KBB Jangan Diam, Simak Jawaban ASN KBB Ini Bikin Salfok!

Bak Kebakaran Jenggot, Warga Ini Muncul Sebagai Keamanan Proyek Saat Pemda Beritakan Kehilangan Barang

Intip Upaya Pemerintah Daerah ini Dalam Semarakan Piala Dunia U-17

“Sebagai tambahan informasi kang supaya tidak ambigu, lihat pasal 28 ayat 4 UU 17 2003 dan Pasal 68 dan Pasal 69 PP 12 2019” Ucapnya melalui pesan singkat whatsApp kepada BandungKita.id kamis, 16 November 2023.

Didapati dalam surat edaran Mentri Dalam Negri NOMOR 500/4825/SJ tentang PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DI DAERAH “Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran”. Bunyi pasal tersebut.

Dalam persepsi ini, pasal ini telah diuraikan oleh Mentri Dalam Negri Tito karnavian dalam beberapa arahannya terkait pengendalian inflasi, seperti dilansir babelprov untuk mengendalikan inflasi di daerah, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, di antaranya:

  1. Melakukan komunikasi publik yang tidak membuat masyarakat panik dan mengupayakan masyarakat tetap tenang.
  2. Mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
  3. Mengaktifkan Satgas Pangan di daerah yang memiliki tugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada kepala daerah, selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kemendagri dan mengecek langsung ke lapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi (suplai/distribusi).
  4. BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, untuk masyarakat miskin karena 80% dari Rp.502 triliun subsidi BBM tidak tepat sasaran, sehingga perlu pengawasan oleh Pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum.
  5. Laksanakan gerakan penghematan energi seperti mematikan lampu yang tidak perlu di siang hari.
  6. Gerakan tanam pangan cepat panen, yakni gerakan menanam tanaman seperti cabai bawang dan lain-lain sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga, gerakan ini perlu diinisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa, Babinkamtibmas.
  7. Laksanakan Kerja sama Antar Daerah (KAD) yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis, setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, di mana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.

Dari Surat edaran diatas, maksud Pj.Bupati seharusnya dapat diuraikan para ASN KBB dan menjadi GUIDEN dalam melaksanakan penganggaran yang tidak tertuang dalam APBD yang dimaksud. Pantas saja, Arsan latief mengajak perangkatnya untuk tidak berdiam diri.

Sebelumnya, dalam sambutannya PJ minta para Camat untuk segera menyampaikan laporan secara lengkap terkait, kemiskinan, kesehatan, pendidikan, penanganan sampah kepada dirinya, jangan berpikir soal anggaran.

“Saya meminta para Camat untuk segera melaporkan terkait kemiskinan, kesehatan, pendidikan, penanganan sampah, soal anggaran saya yang akan menyiapkan”, lanjut PJ, disambut tepuk tangan yang hadir.

Video Pilihan:

Mengintip Persiapan Idul Fitri dan Halal Bihalal di Masjid Ash Shiddiq

“Saya ditunjukan menjadi Penjabat tugasnya  untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi ditengah masyarakat, kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas kita”, Ucap Arsan Latif, dihadapan seluruh Organoisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat Se-KBB saat sertijab tgl 20 september 2023

Dilain kesempatan Arsan juga menyampaikan dirinya selalu memberi penekanan agar para pejabat memahami dan menjalankan aturan, supaya selamat saat melaksanakan kebijakan. “Saya minta semua pejabat di KBB memahami fungsi dan melaksanakannya sesuai aturan”, tutur Penjabat Bupati KBB, mengawali pembicaraan sesaat setelah kegiatan pasar murah di Cililin kamis, 16 Nov 2023.

Arsan mengingatkan kepada para pejabatnya, bahwa pada setiap kebijakan yang diambil ada potensi terjadinya pelanggaran, ketika dilakukan pemeriksaan, maka akan dikembalikan pada sejauh mana kebijakan dilaksanakan sesuai aturan.

“Selalu ada potensi pelanggaran dari setiap keputusan yang dibuat, kalo dikoreksi BPK mending, hanya perlu perbaikan administrasi, tapi kalo jadi temuan APH bagaimana ?”, PJ mengingatkan.

Menurut PJ diawal kepemimpinannya, yang paling sulit adalah bagaimana merubah kebiasaan, yang selama ini  dilakukan oleh para pejabat KBB.

Pada setiap kesempatan pembinaan selalu ditekankan untuk merubah kebiasaan, bahwa Kadis itu Bupati di OPD-nya demikian juga Camat Kepala Daerah di wilyahnya, tidak bisa mereka hanya diam dan duduk-duduk di kantor, menunggu laporan.

“Kepala OPD, Camat jangan hanya duduk dan diam dikantor, mereka harus ikut bekerja”, sebutnya.

PJ mengakui memang tidak mudah untuk bisa merubah perilaku para pejabat yang sudah terbiasa diam di kantor dan menunggu laporan.

Waktu dua bulan belum cukup untuk bisa merubah kebiasaan agar pejabat bekerja sesuai dengan keingan masyarakat,PJ akan terus push dan mengajak mereka sprint.

“Sekarang dapat dilihat mulai ada perubahan, semua bekerja sesuai dengan fungsinya, tidak ada lagi yang kerjanya hanya duduk-duduk dikantor menunggu laporan, saya yakin bisa”, aku Arsan Latif.

Dari peristiwa diatas, sangat dimungkinkan ada sedikit permasalah komunikasi dalam menyampaikan atau bahkan menghantarkan isi surat edaran Mentri Dalam Negri kepada para OPD dan Camat di KBB.