Sosialisasikan Perbup, BKAD Kab.Bandung Monev BTT

BandungKita.id, BANDUNG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung menyelenggarakan acara sosialisasi peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi tentang Belanja Tidak Terduga (BTT).

Kegiatan dibuka oleh Hj. Hendriyati, S.Sos, kepala Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Bandung, tersebut diselenggarakan pada Senin 11 Desember 2023 di Hotel Serela Jl. LL RE. Martadinata Kota Bandung dengan peserta dihadiri seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung, yang meliputi sekretaris perangkat daerah, subbag penyusun program/keuangan dan operator perangkat daerah, pegawai BKAD dari setiap bidang.

Baca Juga:

BKAD Kab. Bandung Lelang BMD, Kendaraan Bermotor dan Peralatan Kantor

BKAD Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Penghapusan Aset Milik Daerah

BKAD Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi Permendagri No 15 Th 2023 Soal Penyusunan APBD 2024

Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan pembicara yang kompeten dibidang nya yakni Hilman Rosada, SAP., MAP.,CPOf – Analis Keuangan Pusat dan Daerah ahli Muda Direktoran Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri. Dan pembicara kedua, Suhendar, S.STP., M.H., – Analis Keuangan Psuat dan Daerah Ahli Muda BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari beberapa pembicara dapat disimpulkan bahwa pengertian dari belanja tak terduga  adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.

Baca Juga:

Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Pedoman dalam pengelolaan  (BTT) memuat tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD

Tujuan dari Peraturan Bupati ini agar pengelolaan  (BTT) yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perbup ini bertujuan untuk menjadi payung hukum proses pelaksanaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Tata Cara Penggunaan BTT

Sementara itu, salah seorang pembicara, Suhendar mengupas tentang tata cara penggunaan BTT berdasarkan pergub 110 tahun 2022, dengan tahapan.

1.Pemerintah pusat/Gubernur menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, termasuk konflik sosial dan status kejadian luar biasa sesuai ketentuan perundang udangan.

2. Berdasarkan penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah, kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan permohonan pencairan RKB kepada PPKD selaku BUD RKB sebagai mana dimaksud disusun berdasarkan RKB yang telah dilakukan revie oleh Inspektorat Daerah reviu oleh Inspektorat Daerah dilakukan setelah usulan RKB diterima dari SKPD yang membidangi.

3.Permohonan pencairan RKB dilengkapi, dokumen usulan RKB, hasil revie RKB oleh Inspektorat Daerah, surat pernyataan tanggungjawab dan rekening korban bendahara pengeluaraan berdasarkan surat permohonan pencairan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi BTT dilaksanakan melalui mekanisme langsung (LS) dan ditransfer kepada bendahara pengeluaran pada SKPD. Selanjutnya Suhendar menjelaskan mengenai reviu dokumen RKB oleh Inspektorat Daerah dilakukan untuk menguji kesesuaian terhadap standar harga, relevansi rincian belanja dengan kinerja, RKB sesuai dengan kriteria keadaan darurat.***