SOREANG, BANDUNGKITA.ID — Sebuah pemandangan kontradiktif kembali mencoreng komitmen disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Di tengah gencarnya perburuan berbagai penghargaan administratif oleh pemerintah daerah, realita di lapangan justru menunjukkan mentalitas birokrasi yang jauh dari harapan publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sebuah ironi terjadi sesaat setelah upacara formal selesai digelar. Ketika jajaran pimpinan dan sebagian pegawai tengah mengikuti agenda kedinasan lanjutan berupa siraman rohani (pengajian) di dalam gedung serbaguna, sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) justru kedapatan “kelayaban” di luar ruangan saat jam kerja masih berlangsung.



Dari pantaun yang dihimpun tim redaksi, suasana di dalam gedung serbaguna tampak khusyuk digelar senin 6 juli 2026. Acara keagamaan yang disiarkan melalui layar LED besar di atas panggung utama tersebut sedianya bertujuan untuk memperkuat integritas dan spiritualitas para pegawai.
Namun, esensi dari siraman rohani itu tampaknya luntur di luar gedung. Pada waktu yang bersamaan, beberapa oknum ASN dengan seragam dinas harian (khaki) lengkap justru terlihat santai di area Food Court Z-Corner BAZNAS Kabupaten Bandung dan sejumlah warung tenda di sekitarnya. Alih-alih kembali ke meja kerja atau menyerap nilai-nilai spiritualitas acara, mereka tampak asyik mengobrol, memegang ponsel, dan menikmati kopi di tengah waktu produktif yang dibiayai oleh uang rakyat.
Melanggar Aturan Jam Kerja, Tukin Terancam Dipotong
Tindakan nongkrong di kantin saat jam kerja tanpa alasan kedinasan yang sah bukan sekadar persoalan moral, melainkan pelanggaran regulasi yang fatal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi ketentuan jam kerja.
Merujuk pada Pasal 4 huruf f dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap jam kerja dapat menyeret oknum-oknum ini ke dalam sanksi disiplin berjenjang. Jika tindakan indisipliner ini terus dibiarkan atau diakumulasikan, mereka tidak hanya menghadapi teguran lisan atau tertulis.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PP 94/2021, oknum ASN yang terbukti membolos atau meninggalkan jam kerja tanpa alasan sah dapat dijatuhi Sanksi Disiplin Sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen, dengan durasi bervariasi mulai dari 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan.
Lebih jauh, aturan ini juga mengikat para atasan langsung (Kepala SKPD atau Kasi terkait). Jika atasan langsung mengetahui pemandangan ini namun memilih menutup mata atau membiarkannya, maka sang atasan justru dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Mengetuk Kesadaran di Tengah Kesulitan Rakyat
Pemandangan oknum ASN yang asyik bersantai di kantin pada jam kerja merupakan tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini, kondisi ekonomi masyarakat bawah sedang menjepit dan susah. Di sisi lain, para aparatur negara ini mendapatkan jaminan fasilitas, gaji, hingga tunjangan yang seluruhnya bersumber dari keringat pajak rakyat.
Sangat bertolak belakang jika Pemkab Bandung kerap membanggakan capaian prestasi dan penghargaan di tingkat regional maupun nasional, namun disiplin dasar pegawainya di lapangan masih compang-camping.
Siraman rohani seharusnya menjadi momentum refleksi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar formalitas penggugur kewajiban—apalagi dijadikan celah untuk mangkir dari tanggung jawab pekerjaan.
Inspektorat Kabupaten Bandung dituntut bertindak tegas, melakukan sidak berkala, dan menerapkan PP 94/2021 tanpa tebang pilih demi mengembalikan marwah dan produktivitas birokrasi di Kabupaten Bandung. (BK/Red)





Comment