Untuk Lanjut Membaca Klik Ini
BANDUNGKITA.ID, BANDUNG BARAT — Praktik tata kelola air permukaan di Waduk Saguling kembali memicu sorotan tajam. Sebuah temuan lapangan menguak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berlapis: PT Indonesia Power (PLN Indonesia Power), yang secara hukum berstatus sebagai sesama pengguna air publik, disinyalir masih menarik pungutan uang jasa lingkungan berkedok “retribusi” dari industri lokal dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Pengakuan ini datang langsung dari salah satu perwakilan konsumen pengguna air permukaan di kawasan Saguling, Kabupaten Bandung Barat. Kesaksian tersebut membuka tabir adanya tumpang tindih penarikan dana di lapangan, sekaligus memicu tanda tanya besar mengenai legalitas pemungutan anggaran tersebut.
Kedudukan Setara, Tapi Memosisikan Diri Sebagai “Penguasa”

Berdasarkan penelusuran peristiwa hukum pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-XVIII/2020, posisi Indonesia Power di kaskade Citarum telah dikunci secara absolut. IP memiliki kedudukan yang setara (equal footing) dengan konsumen lainnya di hadapan Perum Jasa Tirta (PJT) II—yakni sama-sama sebagai pengguna atau konsumen manfaat ekonomi air permukaan.
Perbedaannya hanya terletak pada fungsi teknis: IP menggunakan air untuk memutar turbin pembangkit listrik, sedangkan industri dan PDAM menggunakannya untuk produksi manufaktur serta air bersih.
Namun, pengakuan konsumen di lapangan justru menunjukkan anomali:
- Pungutan Bayangan: IP diduga kuat memosisikan diri bertindak seolah memiliki kewenangan atributif hukum untuk memungut retribusi atau uang jasa pengelolaan lingkungan dari pihak ketiga.
- Tabrakan Regulasi (Double Taxation/Unlawful Exaction): Mengingat otoritas tunggal pemungut Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di wilayah sungai tersebut berada di bawah kendali PJT II dan pemerintah daerah (melalui Pajak Air Permukaan), tindakan IP memungut biaya serupa berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang menabrak UU Tipikor.
Menunggak ke Negara, Mengutip dari Rakyat
Temuan ini memunculkan ironi yang luar biasa dalam konstruksi hukum dan etika korporasi publik. Di satu sisi, seperti yang terungkap dalam persidangan MK, Indonesia Power menahan dan menunggak kewajiban setoran BJPSDA kepada PJT II hingga menembus Rp1,07 triliun dengan dalih efisiensi operasional.
Namun di sisi lain, terhadap konsumen skala lokal seperti klaster industri wilayah Bandung Barat dan komoditas air minum publik (PDAM) yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mereka justru bergerak agresif bertindak sebagai lembaga pemungut dana ekologis.
Dokument ini, dianalisa sebuah Lembaga Bantuan Hukum di Bandung, dengan jelas, sebut saja Guntur (bukan nama sebenarnya), Ketua LBH ini geram menyebut kelakuan BUMN raksasa ini sudah masuk keranah Korupsi.
“Ini adalah bentuk paradoks yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum dan Satgas Korsupgah KPK. Bagaimana mungkin sebuah entitas BUMN yang status hukumnya adalah konsumen dan memiliki tunggakan hak ekologis triliunan rupiah kepada negara, justru mengutip retribusi dari sesama konsumen di bawahnya?”
Dampak Sistemik Bagi Konsumen Daerah
Tindakan penarikan dana lingkungan sepihak oleh Indonesia Power ini membawa dampak domino yang membebani sektor hilir:
- Beban Operasional PDAM Naik: Setiap rupiah yang dikutip secara tidak sah dari PDAM otomatis meningkatkan biaya pokok produksi air bersih. Ujung-ujungnya, beban finansial ini akan digeser ke pundak masyarakat kecil selaku pelanggan rumah tangga melalui kenaikan tarif air.
- Ketidakpastian Iklim Industri: Sektor industri hilir di sekitar Bandung Barat dipaksa membayar biaya ganda untuk satu komoditas yang sama, yang dapat mengganggu stabilitas iklim usaha regional.
Redaksi Bandungkita.id kini tengah berupaya mengejar konfirmasi resmi dari manajemen PLN Indonesia Power Saguling POMU serta Dewan Pengawas PJT II guna mengklarifikasi dasar hukum dan ke mana aliran dana penarikan “retribusi bayangan” ini bermuara selama ini.
(Tim Lipsus/BandungKita.id)
Dukung Jurnalistik Bandungkita.id tetap Independen dan mampu menyajikan Informasi Baru dan ekslusif






Comment