Sebelumnya, Gubernur Jabar Sentil Bupati Bandung: “Sudah Dua Periode, Ngapain Capek-Capek…” Soal Proyek Margaasih?
BANDUNG, BANDUNGKITA.ID — Langkah agresif Pemerintah Kabupaten Bandung yang tengah sibuk menyiapkan lahan di Margaasih demi memuluskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama investor China, kini membentur dinding regulasi makro.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melempar sinyal keras bahwa penanganan sampah metropolitan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri atas dasar kepentingan panggung politik lokal.
Warning Keras Pusat: Pelanggaran Diusut ke Rana Hukum
Di tengah euforia klaim Bupati Bandung yang difasilitasi oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup justru mengingatkan adanya batasan hukum yang ketat terkait tata kelola lingkungan. Pusat menegaskan bahwa setiap pengelolaan sampah yang menyalahi aturan tata ruang dan merusak ekosistem akan langsung diseret ke ranah hukum.
VIDEO PILIHAN
“Masalah akut ini menjadi atensi langsung dari Bapak Presiden yang menghendaki adanya percepatan konstruksi teknologi pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy”. Sepeti dikutip dari chanel youtobe Lembur pakuan.
Langkah akselerasi dari pusat ini diturunkan agar tata kelola sampah di tingkat daerah memiliki kepastian sosiologis dan tidak memicu konflik atau gejolak baru di tengah masyarakat.
ARTIKEL TERKAIT
Untuk memangkas ego birokrasi di tingkat lokal, Presiden bahkan telah mengeluarkan perintah langsung terkait pemanfaatan dan perluasan kawasan hutan negara di TPA Sari Mukti demi kepentingan regional.
Langkah ini diperkuat oleh komitmen ekstrem Kementerian ATR/BPN yang siap memotong jalur birokrasi sertifikasi tanah publik dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat resmi hanya dalam waktu 3 hari hingga maksimal 1 minggu.
VIDEO PILIHAN
Gubernur Jabar Buka Peta Zonasi: Kabupaten Bandung Punya Jatah di Legok Nangka
Menanggapi manuver mandiri TPST Oxbow Margaasih, Gubernur Jawa Barat mengingatkan bahwa cetak biru (blueprint) pengelolaan sampah Bandung Raya sudah dikunci berdasarkan asas efisiensi jangkauan geografis, bukan keinginan parsial masing-masing kepala daerah. Secara administratif, proyek strategis TPPAS Regional Legok Nangka sudah berjalan dan kini tinggal menyelesaikan urusan teknis pengangkutan di lapangan.
Berdasarkan pembagian klaster wilayah yang sah, Gubernur Jawa Barat telah memetakan distribusi pembuangan secara ketat untuk mengunci pasokan harian teknologi waste-to-energy:
Zona TPPAS Regional Legok Nangka: Wajib mengakomodir pasokan sampah dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, sebagian Kota Bandung, dan sebagian Kabupaten Bandung.
Zona TPA/TPST Regional Sari Mukti: Dialokasikan khusus sebagai tuan rumah bagi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta (sebagian), Kabupaten Cianjur, dan Kota Cimahi.
Langkah Pemkab Bandung yang mencoba melumat 600 hingga 800 ton sampah per hari secara mandiri di Margaasih memicu kekhawatiran rusaknya komitmen pasokan kuota sampah yang seharusnya disalurkan ke TPPAS Legok Nangka.
VIDEO PILIHAN
Rumitnya Izin Pembangkit Mandiri vs Sentilan “Dua Periode”
Gubernur juga memberikan peringatan teknis bagi daerah yang terlalu optimis membangun infrastruktur energi secara sepihak. Menurutnya, membangun pabrik pembangkit listrik berbasis sampah memiliki tingkat kerumitan perizinan hulu-hilir yang sangat panjang di tingkat pusat.
Pemprov Jabar menilai, mengoptimalkan lahan negara yang sudah ada jauh lebih mudah dan rasional ketimbang daerah harus sibuk membebaskan lahan baru milik warga untuk membuat proyek tandingan.
“Kalau Presiden yang menyuruh, siapa yang mau membantah? Kalau Gubernur yang mengusulkan, prosesnya bisa jadi panjang. Ini kan sudah perintah (pusat),” tegas Gubernur Jabar, menegaskan legalitas kuat pengolahan regional lintas wilayah.
Tidak berhenti di situ, Gubernur Jawa Barat melayangkan sentilan retoris yang sangat menohok kepada para kepala daerah di Bandung Raya termasuk Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang dinilai terlalu sibuk membangun citra lewat isu sampah di akhir masa jabatan mereka.

“Pak Bupati Kabupaten Bandung sudah dua periode. Betul tidak, Pak? Yang penting kan selesailah gitu,” sentil Gubernur Jabar secara terbuka di hadapan forum.
“Itu saja yang penting, tugas kita itu. Bupati Sumedang dua periode, sudah, ngapain capek-capek. Yang penting sampah selesai,” tambahnya dengan nada menyindir.
Menolak Gimik Politik, Pemprov Kunci MoU Kolektif
Bagi Pemprov Jabar, esensi dari kepala daerah adalah bekerja sama tegak lurus mengamankan program Presiden demi menyelesaikan problem akut rakyat, bukan sibuk mencari panggung kosmetik politik luar negeri. Demi menyudahi riak ego sektoral ini, Pemprov Jabar bergerak kilat menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan seluruh Kepala Dinas LH se-Bandung Raya guna menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) regional secara serentak di Purwakarta.
Sikap tegas dari kementerian dan provinsi ini menjadi potret kontras bagi kesibukan Pemkab Bandung di Margaasih bersama “Mr. Jason” dan tim Kemendagri.

Cetak biru masa depan energi bersih berbasis sampah (Waste-to-Energy) di Jawa Barat telah dipatok secara tersentralisasi di dua titik utama: TPA Sari Mukti untuk wilayah Bandung Raya dan kawasan Kayu Manis untuk Kota Bogor.
Manuver sepihak di luar koridor masterplan regional ini tidak hanya berpotensi menjerat APBD Kabupaten Bandung dalam risiko utang jangka panjang, tetapi juga rentan berhadapan dengan sanksi hukum dari Jakarta jika terbukti menabrak komitmen tata ruang wilayah yang telah disepakati bersama. (BK/Red)
Sumber:




Comment