Belajar dari Skandal Karavan KBB: Mengapa Rongsokan Mesin “Jaleuleu” Bupati DS Bisa Jadi Pintu Masuk TIPIKOR?

SOREANG, BANDUNGKITA.ID — Paradoks tata kelola sampah di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru yang jauh lebih krusial daripada sekadar perdebatan zonasi wilayah. Di tengah gencarnya Pemkab Bandung bersolek menjemput investor Tiongkok demi proyek PSEL Oxbow Margaasih, publik seolah dipaksa memaklumi kegagalan proyek-proyek hijau masa lalu yang mangkrak tanpa pertanggungjawaban hukum.

Analis kebijakan publik, Bilal Alfariz, secara radikal menarik benang merah hukum antara nasib Mesin “Jaleuleu” Bedas dengan peristiwa hukum yang belum lama ini diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah tetangga, yakni Skandal Korupsi Pengadaan Mobil Karavan Isolasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurut Bilal, jika ditinjau dari kacamata Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), rahim dari kedua proyek ini memiliki kesamaan genetika: pengadaan barang mubazir yang berujung pada penghamburan uang negara.

Anatomi Kasus Karavan KBB: Ketika Barang “Tidak Berguna” Jadi Delik Pidana

Untuk memahami mengapa Mesin Jaleuleu bisa menyeret aktor pendopo ke ranah hukum, kita harus membedah rumusan hukum yang digunakan korps Adhyaksa dalam membongkar Kasus Karavan KBB.

Dalam skandal tersebut, pengadaan mobil karavan dilakukan dengan anggaran fantastis bersumber dari dana publik di tengah situasi darurat. Namun, setelah seremoni serah terima selesai dan kilatan kamera media mereda, kendaraan-kendaraan tersebut justru ditelantarkan, tidak berfungsi, dan dianggap tidak berguna bagi masyarakat.

Secara konstruksi hukum Tipikor, Kejaksaan tidak hanya masuk dari ada atau tidaknya mark-up harga, melainkan dari pemenuhan Asas Manfaat. Kebijakan pengadaan barang/aset yang sejak perencanaan hingga eksekusinya terbukti tidak fungsional (mubazir) dikategorikan sebagai bentuk pengorbanan keuangan negara secara sia-sia (total loss of public utility).

“Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak melulu soal uangnya dicuri langsung masuk kantong pribadi. Membelanjakan anggaran APBD untuk membeli alat atau teknologi yang tidak berguna, tidak bisa dipakai, dan akhirnya jadi rongsokan, itu sudah memenuhi delik formil perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah,” tegas Bilal Alfariz.

Korelasi ke Kabupaten Bandung: Nasib “Jaleuleu” dan Klaim Oksigen Ghaib

Jika Karavan KBB diusut karena menjadi aset mati yang tidak berguna, bagaimana dengan nasib proyek “Bandung Bedas Green Techno” atau Mesin “Jaleuleu” Bedas di Kabupaten Bandung?
Jejak digital yang dimuat dalam berbagqi media, memperlihatkan potret teatrikal Bupati Dadang Supriatna (DS) bersama jajarannya saat meluncurkan teknologi pengolahan sampah tersebut. Saat itu, Pemkab Bandung melempar klaim bombastis di luar nalar sains termal: Mesin Jaleuleu sesumbar mampu melenyapkan limbah sekaligus menghasilkan oksigen

[ REPLIKASI SKANDAL FISKAL & HUKUM ]

KBB (Kasus Karavan):
Mobil Mewah Covid ──> Seremoni Kamera ──> Mangkrak/Tak Berguna ──> DIUSUT KEJARI (TIPIKOR)

Kab. Bandung (Mesin Jaleuleu):
Mesin Sembur Oksigen ──> Seremoni Bersama (File 1001793945.jpg) ──> Jadi Rongsokan Ghaib ──> POTENSI DELIK HUKUM SAME GENETIC

Kini, mesin penyembur oksigen ghaib itu hilang dari peredaran. Tidak pernah ada transparansi laporan mengenai berapa ton sampah harian yang berhasil dimusnahkan, atau berapa pasokan oksigen yang benar-benar dihirup warga.

Barang tersebut kini menjadi rongsokan birokrasi, sementara APBD telah telanjur terkuras untuk membiayai operasional, kajian, dan infrastruktur pendukungnya.
“Korelasinya satu banding satu dengan Kasus Karavan KBB. Uang rakyat keluar, barangnya tidak berguna bagi penyelesaian sampah, dan asas manfaatnya nol besar.

Ini adalah penghamburan anggaran yang nyata. Jika Kejari KBB berani menyidik kasus mobil karavan, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Bandung untuk mendiamkan misteri hilangnya fungsionalitas Mesin Jaleuleu,” papar Bilal lugas.

Bilal Alfariz Desak Ketegasan DPRD dan Masyarakat: Stop Terhipnotis “Aksi Bayangan” DS!

Melihat pola yang terus berulang di mana kegagalan Mesin Jaleuleu langsung ditutupi dengan peluncuran “aksi bayangan” baru berupa karpet merah untuk vendor Tiongkok di PSEL Margaasih Bilal Alfariz mendesak adanya ketegasan institusional dari DPRD Kabupaten Bandung serta elemen masyarakat sipil.

Menurut Bilal, legislatif tidak boleh mandul dan ikut menderita amnesia kebijakan. DPRD memiliki hak konstitusional untuk menguji akuntabilitas eksekutif.

“DPRD Kabupaten Bandung jangan mau disuapi oleh rona seremonial foto bersama investor asing terus-menerus! Gunakan Fungsi Pengawasan. Panggil Bupati, buka dokumen pengadaan Mesin Jaleuleu terdahulu. Tanyakan ke mana anggaran itu mengalir dan mengapa barangnya sekarang tidak berguna. Jangan biarkan eksekutif dengan mudah melakukan reset narasi ke proyek Margaasih sebelum proyek masa lalu dipertanggungjawabkan secara hukum,” desak Bilal.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak terus-menerus dihipnotis oleh kosmetik politik jangka pendek. Setiap “aksi bayangan” yang dicitrakan megah di atas kertas namun hampa aksi di lapangan, ujung-ujungnya akan memicu kerusakan sistemik:

Menghancurkan Iklim Investasi: Investor bona fide dan profesional akan memandang Kabupaten Bandung sebagai wilayah berisiko tinggi (high-risk area) karena kebijakannya yang tidak konsisten, musiman, dan rentan terhadap komoditas politik kepemimpinan.

Jebakan Utang APBD: Ketika proyek mandiri seperti Margaasih dipaksakan berjalan tanpa sinkronisasi makro dengan Pemprov Jabar, daerah dipastikan akan menanggung beban tipping fee dan biaya operasional siluman yang berpotensi menyandera ruang fiskal APBD hingga puluhan tahun ke depan.

Sikap diamnya DPRD dan kelengahan masyarakat hanya akan memperpanjang lingkaran setan kebijakan sampah di Kabupaten Bandung. Publik kini menanti, apakah rongsokan Mesin Jaleuleu akan dibiarkan menguap begitu saja, atau justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar anatomi penghamburan anggaran di bumi parahyangan. (Dhomz/BangKit)

Comment