Keluhan Pengunjung Si Jalak Harupat Memuncak: Praktek Parkir Liar Dipatok di Gerbang, Pengendara Roda Dua dan Empat jadi Korbannya


BANDUNG, Bandungkita.id – Penataan dan pengelolaan kawasan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) atau parkir tak resmi kian menguat seiring bermunculannya keluhan dari para pengunjung, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.


Berdasarkan laporan warga serta bukti rekaman video yang beredar luas di media sosial (salah satunya diunggah melalui tautan Facebook ini), mekanisme penarikan retribusi parkir di area fasilitas publik milik Pemkab Bandung tersebut dinilai tidak wajar dan menyalahi regulasi baku.


Dalam video tersebut, terlihat antrean padat kendaraan roda dua di gerbang masuk area stadion. Oknum petugas di lapangan membuka akses masuk sembari langsung menyodorkan tangan meminta uang tunai sebesar Rp5.000 per motor di muka, sebelum pengendara sempat mencari celah tempat parkir.

Kondisi di dalam kawasan stadion sendiri memperlihatkan pemandangan ratusan sepeda motor berjejal dan terparkir sesak di bawah pepohonan. Minimnya keteraturan dan tidak adanya jaminan keamanan membuat pengunjung merasa dirugikan.

“Begitu sampai gerbang, langsung diminta Rp5.000. Padahal biasanya ada karcis resmi atau tarif yang sesuai ketentuan regulasi daerah,” ungkap salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Mobil Dipatok Rp50 Ribu Tanpa Karcis

Fenomena tarif tak masuk akal ini rupanya tidak hanya menimpa pengendara roda dua. Seperti diberitakan Pikiran Rakyat, seorang pengendara mobil mengeluhkan tarif parkir fantastis hingga Rp50.000 di kawasan luar Stadion Si Jalak Harupat, Soreang. Selain besaran tarif yang sangat memberatkan, pengendara juga tidak diberikan bukti bayar atau karcis resmi.


“Aji mumpung, parkiran termahal yang pernah saya alami,” ungkap pengunggah video dalam kutipan berita tersebut melalui akun TikTok @cctvtrailadv.

Fakta bahwa penarikan tarif tidak wajar mulai dari motor yang dipatok di gerbang masuk hingga mobil yang dikenakan Rp50 ribu tanpa karcis makin mempertegas bahwa parkir liar di kawasan Si Jalak Harupat bukan sekadar kejadian kasuistis, melainkan praktik yang terbiarkan.

Dugaan Pembiaran dan Desakan Investigasi

Rangkaian keluhan bertubi-tubi dari pengendara motor dan mobil ini menjadi indikasi kuat adanya pembiaran atas tata kelola parkir dan potensi pungli di kawasan stadion kebanggaan warga Kabupaten Bandung tersebut.
Publik dan masyarakat pengguna fasilitas umum mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung, Dinas Perhubungan, serta Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di lapangan.

Masyarakat menuntut adanya transparansi tata kelola retribusi parkir, kejelasan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda), serta jaminan keberadaan karcis resmi. Pembiaran terhadap praktik “aji mumpung” ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mencoreng citra Si Jalak Harupat sebagai kompleks olahraga representatif.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Bandungkita.id masih berusaha menghimpun konfirmasi resmi dan tanggapan dari pihak pengelola Stadion Si Jalak Harupat maupun Dispora Kabupaten Bandung terkait maraknya keluhan parkir di kawasan tersebut.(dhomz/BamdungKita.id)

Comment