SPBU Terbakar Lagi di KBB: Antara Regulasi Diabaikan, Nasib Buruh, dan 10 Catatan Kritis Pakar Hukum dan Mitigasi Kebakaran

“Secara prinsip Hukuman Pidana menjadi way out final sesuai asas hukum Ultimum remedium. Jika sanksi administrasi telah ditempuh..

BERITA INVESTIGASI

LIPUTAN KHUSUS KEBAKARAN SPBU di KBB

BANDUNG BATAT, BANDUNGKITA.ID — Catatan kelam keselamatan di area publik berisiko tinggi kembali terulang di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Insiden kebakaran di SPBU BBS Cipatik, Kecamatan Cihampelas, memperpanjang daftar panjang kerentanan fasilitas pengisian bahan bakar di wilayah ini.

Peristiwa di Cihampelas bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, insiden serupa menghanguskan kendaraan di lokasi yang sama pada November 2025 (detikJabar). Tak hanya di wilayah tengah, kerentanan SPBU di zona selatan KBB juga pernah terbukti lewat insiden kebakaran di SPBU Celak, Kecamatan Sindangkerta.

Pakar hukum dan kebencanaan bahkan ketenaga kerja’an mengurai peristiwa ini, liputan ini dikupas secara akademik dan investigatif oleh Bangbang, Bilal alfariz dan Redaksi.

Salah satu yang disoroti Bilal Al Fariz, pengamat kebijakan yang juga aktivis antin Rasuah ini, menyoroti tajam berulangnya insiden di kawasan selatan dan tengah ini. Menurutnya, ada persoalan mendasar terkait mitigasi dan perlindungan tenaga kerja yang kerap terabaikan.

“Persoalan ketenagakerjaan di SPBU KBB sempat mencuat dan dilaporkan ke Disnaker. Sangat tidak berimbang jika petugas pengisian BBM dituntut bertaruh nyawa memadamkan api tanpa dibekali pelatihan memadai dan kompensasi yang layak,” tegas Bilal.

Dugaan pengabaian mitigasi kian benderang dari pengakuan internal Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) KBB. Seorang petugas membeberkan bahwa penawaran pelatihan tanggap darurat resmi dari Damkar justru ditolak oleh manajemen SPBU.

“A, ieu oleh kami ditawaran pelatihan, dan diabaikan, terus anggota Damkar nu sanes kadinya ge di-cancel bahkam kalau teu salah di usir (Mas, ini sudah ditawarkan pelatihan oleh kami tapi diabaikan, lalu anggota Damkar lain yang mau ke sana juga dibatalkan/red),” ungkap salahsatu petugas Damkar KBB yang ingin jatidirinya tidak disebut.

Lalu kemudian kami pun meyakinkan Damkar KBB telah menggugurkan kewajiban mereka melalui berita acara kunjungan atau semacam pendampingan (sampai berita ini diturunkan Damkar KBB, masih nelum merespon redaksi)

Menanggapi fenomena ini, seorang praktisi mitigasi bencana yang juga mantan pejabat dinas pemadam kebakaran sebut saja Bangbang (nama samaran) menegaskan bahwa berulangnya kebakaran di SPBU KBB harus diusut secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Ini bukan lagi soal nasib apes. Ada tiga kejadian kebakaran SPBU di KBB yang sangat berpotensi menelan korban jiwa jika kita terus tutup mata,” ujar Bangbang.

Ia merumuskan 10 pertanyaan kritis yang wajib dijawab secara transparan oleh pengelola SPBU, Pemkab KBB, dan instansi terkait:

1.SOP Kondisi Darurat: Seperti apa Standard Operating Procedure (SOP) internal SPBU saat terjadi titik api?

  1. Kapasitas SDM: Apakah seluruh operator dan staf pernah mendapatkan simulasi serta pelatihan tanggap darurat kebakaran?
  2. Ketersediaan Sarana: Sarana pemadam apa saja yang tersedia di lokasi? Apakah ada APAR, APAB, hingga alat tradisional seperti karung goni basah?
  3. Standar Kecukupan: Apakah jumlah APAR dan APAB yang ada sudah memenuhi rasio standar minimal sesuai luas area SPBU?
  4. Masa Berlaku Alat: Apakah APAR/APAB rutin diuji fungsi dan diisi ulang sesuai masa berlaku (1–3 tahun), atau sekadar jadi pajangan?
  5. Inisiatif Koordinasi: Pernahkah pengelola SPBU membangun koordinasi pencegahan bencana dengan Camat, Polsek, hingga Disdamkar?
  6. Pengawasan Wilayah: Sejauh mana pengawasan berkala dilakukan oleh pejabat wilayah (Camat dan Forkopimcam)?
  7. Program Bina Wilayah: Apakah Bidang Pencegahan Disdamkar KBB memiliki program pembinaan proteksi kebakaran yang berjalan aktif ke fasilitas publik?
  8. Langkah Taktis Lintas Dinas: Langkah konkret apa yang segera diambil oleh kolaborasi dinas teknis (Disdamkar, DPUTR, DPMPTSP, dan Kecamatan)?
  9. Strategi Preventif: Regulasi dan sanksi tegas apa yang dirumuskan ke depan agar insiden serupa tidak terulang di SPBU lain?

Ancaman Sanksi dan Pidana Kelalaian

Dalam perbincangan daring kami, kamis 20 agustus, Bangbang menyebut tegas tentang SPBU merupakan fasilitas berisiko tinggi (high hazard) yang mengelola komoditas mudah terbakar. Secara hukum, pengabaian standar keselamatan kerja (K3) dan mitigasi kebakaran memilik konsekuensi serius.

“Sesuai Permenaker No. PER.04/MEN/1980 dan PP No. 36 Tahun 2004, fasilitas niaga migas wajib menjamin kelaikan peralatan proteksi api. Secara hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun penjara. Bahkan, jika kelalaian tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pengelola dapat dijerat Pasal 359 KUHP serta sanksi pencabutan Izin Laik Operasi (SLO) dan pencabutan izin usaha.” Ungkap pria yang juga sempat mengecap mitigasi kebakaran tersebut.

“Secara prinsip Hukuman Pidana menjadi way out final sesuai asas hukum Ultimum remedium. Jika sanksi administrasi telah ditempuh terlebih dahulu, dan pada akhirnya diabaikan. Maka pidana bisa masuk” ungkapnya menegaskan keseriusan penanganan.

“Karena ini masuk ranah pidana umum, jika memang ada korban jiwa, harta benda, tidak harus menunggu laporan dari korban. Polri bisa membuat LP model”.

Ia pun mendorong agar pemkab Bandung Barat dan Pertamina dituntut tidak sekadar menerbitkan izin di atas kertas, tetapi wajib turun ke lapangan melakukan audit keselamatan independen demi melindungi nyawa warga.

“Kalau kelalaian bagi Subjek Hukum Penanggung Jawab SPBU (Direktur CV atau PT) sesuai nama badan hukum yang terdaftar”

“Bagi Pemda, Satpol PP selaku Penegak Perda, secara administratif bisa sampai tahap pencabutan Izin”. Pungkasnya.

Bersambung…

(TIM INVESGIGASI/RED BANDUNGKITA.ID)

Comment