BandungKita.id, JAKARTA – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati pekerja Migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, pada Senin (29/10/2018), di Kota Ta’if.
Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.
“Bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikan warga negara Arab Saudi pada tahun 2010, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktober 2018 di kota Ta’if,” ujar Iqbal saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Menurut Iqbal, eksekusi mati Tuti dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan atau notifikasi terlebih dulu kepada pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI Jeddah.
Terkait hal itu, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan dan protes terhadap Pemerintah Arab Saudi. Iqbal mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyampaikan protes kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel Al-Jubeir pada Senin (29/10/2018).
Kemudian, Selasa (30/10/2018), Menlu Retno memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan protes secara langsung.
“Satu hal yang sangat disayangkan oleh Pemerintah Indonesia adalah bahwa eksekusi terhadap Tuti dilakukan oleh Penerintah Arab Saudi tanpa notifikasi pada perwakilan kita, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah,” kata Iqbal.
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat. Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.(ZEN/BandungKita.id)
Comment