Sebut Status Siaga Darurat Cuma “Ritual ” Birokrasi, Kaukus Lingkungan Jabar: Pemerintah Gagap dan Lupa Solusi!

Menyoal “Paradoks” Status Darurat Kekeringan Kabupaten Bandung: Gagap Mitigasi, Lupa Solusi Jangka Panjang

BANDUNGKITA.ID, SOREANG – Penetapan status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bandung akibat fenomena El Nino 2026 memicu kritik tajam dari berbagai kalangan ahli kebijakan publik dan aktivis lingkungan. Kebijakan ini dinilai hanya bersifat reaktif (pemadam kebakaran) dan merefleksikan kegagalan pemerintah dalam melahirkan kebijakan publik jangka panjang yang bersifat preventif dan struktural.

Data visual dan penelusuran lapangan yang dihimpun menunjukkan potret ironis di wilayah Sungai Citarum dan sekitarnya.

Sungai Ciwidey Mengering: Laporan visual dari petugas BBWS Citarum di Kecamatan Kutawaringin menunjukkan aliran Sungai Ciwidey surut drastis, menyebabkan jalur irigasi yang mengalir menuju lahan pesawahan Desa Parungserab, Desa Kopo, dan Desa Cilampeni terputus.

Kerusakan Infrastruktur: Pasangan bronjong penahan tebing hanyut tergerus banjir bandang sebelumnya, memperparah titik longsor di sepanjang aliran sungai saat kekeringan melanda.

Penyusutan Mata Air: Berdasarkan data konservasi air Bandung, sebanyak 98 sumber mata air di Bandung Utara menyusut signifikan. Hal ini diperparah oleh penurunan ketersediaan air tanah (kategori rendah/merah) di sebagian besar Wilayah Sungai (WS) Citarum.

Gugatan Aktivis: Alih Fungsi Lahan vs Status Darurat

Para pakar tata ruang dan aktivis lingkungan menilai pemerintah daerah kerap berlindung di balik “kambing hitam” anomali iklim global seperti El Nino, tanpa berani mengevaluasi kegagalan penegakan regulasi di tingkat lokal.


Sebab utama krisis ini sejatinya bukanlah semata-mata karena faktor alam, melainkan akibat masifnya alih fungsi lahan di kawasan hulu dan wilayah resapan air.

Analisis mendalam ini diperkuat oleh Dadang Hermawan, yang akrab disapa Mang Utun, selaku aktivis dari Kaukus Aktivis Lingkungan Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah daerah terjebak dalam siklus penanganan yang salah kaprah dan hanya menyentuh permukaan masalah.

“Menetapkan status tanggap atau siaga darurat setiap tahun tanpa membenahi akar masalah seperti menghentikan alih fungsi lahan di kawasan konservasi hulu adalah kegagalan fatal dalam perumusan kebijakan publik,” ujar Mang Utun tajam kepada Wartawan.

Mang Utun menambahkan bahwa kebijakan yang lahir saat ini cenderung hanya fokus pada anggaran pendistribusian air bersih jangka pendek menggunakan tangki.

Formula tersebut dinilai hanya menyelesaikan gejala musiman, ketimbang membenahi hancurnya fungsi ekologis kawasan tangkapan air yang menjadi jantung ketersediaan air warga.

Solusi Jangka Panjang yang Terabaikan

Kaukus Aktivis Lingkungan Jawa Barat kepada Pemerintah daerah di bandungraya khususnya Kabupaten Bandung menekankan pilar kebijakan struktural yang mendesak untuk dilahirkan, bukan sekadar formula darurat musiman:

1.Hentikan alih fungsi kawasan konservasi hulu (seperti Ciwidey dan Bandung Utara).

2.Jaga kestabilan debit 98 mata air yang kini menyusut.

3.Revisi Tata Ruang| Perbarui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana. Mengontrol pembangunan properti/wisata di zona resapan.
Infrastruktur Ekologis

4.Massifikasi pembangunan sumur resapan, biopori, dan rehabilitasi vegetasi/reboisasi untuk Meningkatkan cadangan air tanah WS Citarum yang kritis.

VIDEO PILIHAN

Jika Pemerintah Kabupaten Bandung dan pemangku kebijakan terkait (termasuk BBWS Citarum) tetap mempertahankan gaya kebijakan reaktif tanpa ketegasan hukum menghentikan alih fungsi lahan, maka status “Siaga Darurat” hanya akan menjadi ritual birokrasi tahunan di tengah penderitaan krisis air masyarakat bawah.(dhomz/BangKit)

Comment