JAKARTA, BANDUNGKITA.ID — Ruang Rapat Komisi IV DPR RI mendadak memanas pada Selasa (14/7/2026). Kejanggalan administratif di tubuh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dibongkar habis oleh legislatif, memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi—atau yang akrab disapa Titiek Soeharto—mencecar Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki terkait keabsahan fisik penerbitan aturan baru organisasi kementerian tersebut.
Aturan yang dipersoalkan adalah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.
Kronologi yang Berbenturan
Titiek menaruh perhatian serius pada aspek legalitas dan fisik dokumen hukum tersebut. Berdasarkan lembar pengesahan resmi yang tercatat di Berita Negara, Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 13 Juli 2026.
Namun secara kronologis, tanggal penandatanganan ini berbenturan keras dengan realitas di lapangan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui sudah bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Ketidakhadiran Menhut Raja Juli Antoni pun dikonfirmasi secara resmi melalui surat izin yang dibacakan di awal rapat. Pertanyaan besarnya: bagaimana dokumen krusial negara bisa ditandatangani secara basah (bukan elektronik) di Jakarta saat sang menteri sedang berada di luar negeri?
“Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permen tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri,” tegas Titiek Soeharto dengan nada tinggi di hadapan jajaran Kemenhut, Selasa (14/7/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut mengingatkan agar jajaran birokrat di Kemenhut tidak bersikap teledor yang berpotensi menyeret sang menteri ke dalam pusaran pelanggaran administrasi maupun implikasi hukum di kemudian hari.

Substansi Permenhut 9/2026 yang Dipertanyakan
Bukan sekadar masalah tanda tangan basah di atas kertas, substansi dari Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 ini rupanya juga menuai polemik tajam di parlemen.
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi JDIH Kementerian Kehutanan, regulasi ini merevisi struktur organisasi bentukan era sebelumnya. Salah satu poin krusial yang ditentang keras oleh DPR adalah pembentukan unit baru bernama Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PusPEH).
Anggota legislatif menilai langkah Kemenhut ini melangkahi kesepakatan raker sebelumnya dan terkesan terburu-buru, bahkan beberapa anggota dewan menyebut pengelolaan struktur negara ini tidak boleh dilakukan secara sembrono.
Respons Kemenhut: Regulasi Ditahan untuk Dikaji Ulang
Terpojok oleh cecaran tajam dari pimpinan komisi, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki akhirnya melunak. Kemenhut setuju untuk menarik rem darurat atas pemberlakuan aturan baru tersebut.
“Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold (tahan) ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu,” ujar Rohmat kooperatif di ruang sidang.
Rapat kerja tersebut akhirnya menghasilkan keputusan penting: Komisi IV DPR RI mendesak Kemenhut menunda implementasi seluruh poin baru dalam Permenhut 9/2026—terutama terkait operasionalisasi PusPEH—hingga kajian komprehensif diserahkan dan disetujui bersama oleh DPR.
Kejadian ini menjadi alarm keras bagi tata kelola administrasi pemerintahan. Dokumen hukum setingkat Peraturan Menteri bukanlah lembaran yang bisa terbit tanpa tertib kronologi, karena cacat formal administrasi adalah pintu masuk pertama bagi runtuhnya legitimasi sebuah kebijakan publik. (Red/Bandungkita.id)





Comment